Mohon tunggu...
Raden Nuh
Raden Nuh Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pemerhati di kejauhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung

31 Mei 2024   14:45 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:46 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Setelah tiga tahun menunggu eksekusi putusan No. 91/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap mandek, terkatung-katung tidak jelas kapan diselesaikan tuntas oleh Pengadilan akhirnya habis juga kesabaran Pemohon Eksekusi. Kekecewaan Pemohon Eksekusi yang sebelumnya Pihak Penggugat  ditumpahkan dengan membuat Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Kami terpaksa membuat Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung karena eksekusi putusan No. 91/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel., tiga tahun tidak dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Raden Nuh SH., kuasa Penggugat /Pemohon Eksekusi.

Menurut Raden Nuh praktisi hukum yang juga tokoh pergerakan mahasiswa tahun 80-an itu,  mandeknya penyelesaian eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebabkan perilaku oknum Pengadilan yang bebas seenaknya melanggar perundang-undangan dan kode etik hakim dan panitera. Patut diduga terjadi kolusi dan suap menyuap antara oknum Pengadilan dan Termohon / Pihak Tergugat.

"Kami sudah sepantasnya menduga terjadi kolusi dan suap menyuap. Mulai dari penetapan eksekusi yang terlambat empat bulan, pelaksanaan eksekusi yang juga terlambat empat bulan. Celakanya, setelah eksekusi dijalankan hasil eksekusi tidak diserahkan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Raden Nuh mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara 1992-1994, Jumat siang (31/6) di kawasan Polda Metro Jaya.

Tidak cukup sampai di situ, menurut Raden cara Pengadilan menangani eksekusi keliru karena pengadilan menganggap eksekusi sama dengan pelaksanaan putusan secara sukarela. Celakanya lagi, pengadilan sesuka hatinya berbuat terhadap hasil eksekusi yang mengakibatkan kerugian semakin besar dialami oleh Penggugat/ Pemohon Eksekusi belum lagi atas biaya yang telah ditalangi lebih dulu oleh Pemohon tidak diperhitungkan dari hasil eksekusi. 

"Di mana logikanya, penggugat yang telah sangat dirugikan secara materiel akibat penolakan tergugat menjalankan putusan, terpaksa mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan di mana eksekusi sebagaimana kita semua tahu menguras banyak uang, waktu dan tenaga. Masak tidak diperhitungkan oleh Pengadilan? Yang terjadi Pengadilan memihak kepada Tergugat/Termohon Eksekusi yang nyata tidak mentaati putusan, menolak menjalankan putusan secara sukarela, menimbulkan  kerugian materiel sangat besar yang dialami Penggugat. Yang benar aja,  di mana hukum dan keadilannya?  Ini jelas pelanggaran oleh Pengadilan," tanya Raden Nuh sambil menahan geramnya.

Berikut ini Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung RI,

Surat Terbuka Kepada

 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Kepada Yang Mulia,

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jl. Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat 10110

 

 

Dengan hormat, 

Mohon diperkenankan kami Penggugat/Pemohon dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 91/Pdt.G /2021/PN.Jkt.Sel., melalui surat terbuka ini menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sikap perilaku dan kinerja oknum Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjalankan eksekusi putusan yang sarat dengan berbagai pelanggaran undang-undang, terindikasi kolusi dan terima uang suap.

Bahwa ketentuan Pasal 54 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebut: 

(2) Pelaksanaan  putusan  pengadilan  dalam  perkara  perdata dilakukan oleh panitera dan jurusita dipimpin oleh ketua pengadilan.

(3)     Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ketentuan Pasal 55 UU Kekuasaan Kehakiman, menyebut: 

  • Ketua  pengadilan  wajib  menjalankan undang-undang, kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh oknum Ketua Pengadilan telah berulang kali kami sampaikan kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawasan dan Pengadilan Tinggi. 

Telah berulang kali pula Mahkamah Agung, Badan Pengawasan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegur secara tertulis oknum Ketua Pengadilan akan tetapi faktanya tidak ada perubahan / perbaikan sikap dan perilaku yang bersangkutan. Menunjukkan betapa oknum ini kebal hukum (untouchables) alias sakti mandraguna. 

Faktanya eksekusi putusan tetap mandek praktik minta suap dan menunda-nunda/ memperlambat penuntasan eksekusi tetap terjadi, keadilan dan kepastian hukum makin jauh dari jangkauan para pencari keadilan.

Berangkat dari alasan dan fakta di atas, kami telah kembali mohonkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar berkenan untuk membantu penyelesaian eksekusi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah dimohonkan dalam surat kami tanggal 26 Januari 2024.

Melalui surat terbuka ini dimohonkan pula kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan mendorong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengambil alih  pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Tanpa dorongan Ketua MA, eksekusi putusan di bawah pengawasan Ketua Pengadilan tidak akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dipastikan merugikan para pihak terutama Pemohon Eksekusi karena selalu hadir kepentingan pribadi ketua pengadilan untuk mengambil keuntungan materiel dengan menyalahgunakan kewenangannya. 

Ketua Mahkamah Agung adalah harapan terakhir para pencari keadilan, semoga Surat Terbuka dari kami pencari keadilan berkenan diterima dan dipertimbangkan.

 

Jakarta, 31 Mei 2024

 

Salam hormat, 

Penggugat/kuasanya/

Pemohon Eksekusi, 

 

Raden Nuh SH. SE.. MH. AAAIK. CFCC Forensic.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun