Mohon tunggu...
Raden Nuh
Raden Nuh Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pemerhati di kejauhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung

31 Mei 2024   14:45 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:46 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Faktanya eksekusi putusan tetap mandek praktik minta suap dan menunda-nunda/ memperlambat penuntasan eksekusi tetap terjadi, keadilan dan kepastian hukum makin jauh dari jangkauan para pencari keadilan.

Berangkat dari alasan dan fakta di atas, kami telah kembali mohonkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar berkenan untuk membantu penyelesaian eksekusi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah dimohonkan dalam surat kami tanggal 26 Januari 2024.

Melalui surat terbuka ini dimohonkan pula kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan mendorong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengambil alih  pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Tanpa dorongan Ketua MA, eksekusi putusan di bawah pengawasan Ketua Pengadilan tidak akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dipastikan merugikan para pihak terutama Pemohon Eksekusi karena selalu hadir kepentingan pribadi ketua pengadilan untuk mengambil keuntungan materiel dengan menyalahgunakan kewenangannya. 

Ketua Mahkamah Agung adalah harapan terakhir para pencari keadilan, semoga Surat Terbuka dari kami pencari keadilan berkenan diterima dan dipertimbangkan.

 

Jakarta, 31 Mei 2024

 

Salam hormat, 

Penggugat/kuasanya/

Pemohon Eksekusi, 

 

Raden Nuh SH. SE.. MH. AAAIK. CFCC Forensic.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun