Faktanya eksekusi putusan tetap mandek praktik minta suap dan menunda-nunda/ memperlambat penuntasan eksekusi tetap terjadi, keadilan dan kepastian hukum makin jauh dari jangkauan para pencari keadilan.
Berangkat dari alasan dan fakta di atas, kami telah kembali mohonkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar berkenan untuk membantu penyelesaian eksekusi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagaimana telah dimohonkan dalam surat kami tanggal 26 Januari 2024.
Melalui surat terbuka ini dimohonkan pula kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan mendorong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengambil alih  pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Â
Tanpa dorongan Ketua MA, eksekusi putusan di bawah pengawasan Ketua Pengadilan tidak akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dipastikan merugikan para pihak terutama Pemohon Eksekusi karena selalu hadir kepentingan pribadi ketua pengadilan untuk mengambil keuntungan materiel dengan menyalahgunakan kewenangannya.Â
Ketua Mahkamah Agung adalah harapan terakhir para pencari keadilan, semoga Surat Terbuka dari kami pencari keadilan berkenan diterima dan dipertimbangkan.
Â
Jakarta, 31 Mei 2024
Â
Salam hormat,Â
Penggugat/kuasanya/
Pemohon Eksekusi,Â