KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat 10110
Â
Â
Dengan hormat,Â
Mohon diperkenankan kami Penggugat/Pemohon dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 91/Pdt.G /2021/PN.Jkt.Sel., melalui surat terbuka ini menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sikap perilaku dan kinerja oknum Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjalankan eksekusi putusan yang sarat dengan berbagai pelanggaran undang-undang, terindikasi kolusi dan terima uang suap.
Bahwa ketentuan Pasal 54 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebut:Â
(2) Pelaksanaan  putusan  pengadilan  dalam  perkara  perdata dilakukan oleh panitera dan jurusita dipimpin oleh ketua pengadilan.
(3) Â Â Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Ketentuan Pasal 55 UU Kekuasaan Kehakiman, menyebut:Â
- Ketua  pengadilan  wajib menjalankan undang-undang, kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh oknum Ketua Pengadilan telah berulang kali kami sampaikan kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawasan dan Pengadilan Tinggi.Â
Telah berulang kali pula Mahkamah Agung, Badan Pengawasan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegur secara tertulis oknum Ketua Pengadilan akan tetapi faktanya tidak ada perubahan / perbaikan sikap dan perilaku yang bersangkutan. Menunjukkan betapa oknum ini kebal hukum (untouchables) alias sakti mandraguna.Â