Mohon tunggu...
Raden Nuh
Raden Nuh Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pemerhati di kejauhan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka Kepada Ketua Mahkamah Agung

31 Mei 2024   14:45 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:46 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jl. Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat 10110

 

 

Dengan hormat, 

Mohon diperkenankan kami Penggugat/Pemohon dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 91/Pdt.G /2021/PN.Jkt.Sel., melalui surat terbuka ini menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sikap perilaku dan kinerja oknum Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjalankan eksekusi putusan yang sarat dengan berbagai pelanggaran undang-undang, terindikasi kolusi dan terima uang suap.

Bahwa ketentuan Pasal 54 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebut: 

(2) Pelaksanaan  putusan  pengadilan  dalam  perkara  perdata dilakukan oleh panitera dan jurusita dipimpin oleh ketua pengadilan.

(3)     Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ketentuan Pasal 55 UU Kekuasaan Kehakiman, menyebut: 

  • Ketua  pengadilan  wajib  menjalankan undang-undang, kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh oknum Ketua Pengadilan telah berulang kali kami sampaikan kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawasan dan Pengadilan Tinggi. 

Telah berulang kali pula Mahkamah Agung, Badan Pengawasan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegur secara tertulis oknum Ketua Pengadilan akan tetapi faktanya tidak ada perubahan / perbaikan sikap dan perilaku yang bersangkutan. Menunjukkan betapa oknum ini kebal hukum (untouchables) alias sakti mandraguna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun