Mohon tunggu...
RADEN KHAIRANA KHADRA
RADEN KHAIRANA KHADRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Mahasiswa UPI Semester 4 yang sedang menjalani KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bantuan UMKM yang Disalahpahami: Syarat SKU dan Pembuatan NIB

5 Agustus 2022   13:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   13:01 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua tahun terakhir negara Indonesia mengalami pandemi Covid-19 yang sangat membuat perekonomiannya mengalami kesulitan. Kemudian dengan adanya kesalahpahaman yang dilakukan oknum oknum yang mengaku mempunyai UMKM padahal sebenernya tidak itu membuat bantuan ekonomi menjadi tidak merata. 

Sebagai contoh dimana lokasi dari KKN-Tematik UPI 2022 Kelompok 88(1) yang mengabdikan diri di Kelurahan Karangmekar terutama RW.06, Dikatakan bahwa Perekonomian sebelum adanya Covid-19 awalnya mulai merata namun dengan adanya covid-19 maka perekonomian ini menjadi tidak merata.

Pada kegiatan KKN-Tematik UPI 2022 kali ini, dengan mengusung tema SGDs Desa Ekonomi Merata. Kelompok 88(1) pada tanggal 1 Agustus 2022 melakukan workshop mengenai "Pendaftaran dan Pemenuhan Persyaratan Usaha"

Dengan tujuan agar para warga yang memiliki UMKM mampu dan mengerti untuk mendaftar dan kriteria apa yang bisa digunakan untuk melakukan suatu usaha.

Dihadiri oleh 19 Peserta yang masing-masingnya mempunyai UMKM, workshop dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh peserta dengan antusias. Para peserta juga memberikan pertanyaan-pertanyaan mengenai pembahasan kurang dimengerti. Adapun hal yang dibahas saat workshop adalah :

1) Surat Keterangan Usaha (SKU)

Alur Pembuatan :

1. Menyiapkan : Fotocopy KK dan KTP, Foto Produk

2. Membuat surat pengantar RT dan RW

3, Melakukan pengajuan kepada Kelurahan

Manfaat :

1. Dapat menjadi usaha legal

2. Dapat menjadi syarat pembuatan NPWP

3. Dapat meminjam dari Bank dengan SKU

2) Nomor Induk Berusaha (NIB)
Alur pembuatan :

1. Login ke sso.go.id

2. Menyiapkan data diri sesuai e-KTP & Nomor Seluler 

3. Melakukan verifikasi akun

4. Menyiapkan data berupa :

- NPWP & BPJS apabila memiliki

- Data usaha (Jenis, Luas  Lahan, Modal, Nama, Jumlah TKI, Daftar Produk)

5. Melakukan permohonan baru

6. Menyatakan persetujuan (data perlu di cek ulang dan syarat dalam persetujuan harus dibaca)

7. NIB diterbitkan (bisa diprint)

Manfaatnya dalam pembuatan NIB :

1. Usaha menjadi Legal

2. Mampu mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa pemberdayaan atau yang lain

3. Mampu menjadi tempat untuk mengetahui usaha yang akan dilakukan beresiko tinggi atau rendah 

4. Mampu melakukan peminjaman kepada Bank untuk modal

Perbedaan SKU & NIB

SKU dan NIB tidak memiliki perbedaan yang berarti karena merupakan suatu syarat usaha menjadi LEGAL dan diakui adanya. Kemudian, dengan SKU yang menyatakan adanya suatu usaha tersebut di daerah itu dan NIB yang merupakan identitas dari suatu usaha yang dimiliki perorang atau non perorang

Serta tambahan mengenai pajak dalam usaha, di karenakan ada yang masih ragu untuk mendaftarkan usahanya karena takut jika pajak yang harus dibayarkan tidak selaras (sangat besar) daripada pendapatan mereka. 

Namun, setelah diberitahukan bahwa pajak untuk UMKM hanya 0,5% dari pendapatan (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP 23 Tahun 2018 itu efektif berlaku per 1 Juli 2018) dengan perbandingan 1.000.000 pendapatan hanyalah 5.000 saja pajak yang harus dibayarkan.

Acara Workshop berakhir dengan pemahaman dari para warga di RW.6 mengenai syarat mendaftarkan usahanya secara legal menjadi meningkat, dengan diukur melalui pemahaman para warga yang juga meningkat dari sebelum workshop dan sesudah workshop.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun