Setiap infrastruktur pengawasan harus memenuhi  persyaratan administratif  baik  pada  tahap  pembangunan  maupun  pada tahap pemanfaatannya. Persyaratan  administratif  infrastruktur  pengawasan meliputi pemenuhan persyaratan:
1. Dokumen Pembiayaan
Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur pengawasan harus disertai/memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukkan  untuk  pembiayaan  kegiatan  tersebut  yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  yang  dapat  berupa Daftar  Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen anggaran dari sumber keunagan lainnya , termasuk surat penunjukan/penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja. Dalam dokumen  pembiayaan pembangunan infrastruktur pengawasan sudah termasuk:
a. Â Â Biaya perencanaan teknis;
b. Â Â Pelaksanaan konstruksi fisik;
c. Â Â Biaya manajemen konstruksi/pengawasan konstruksi;
d. Â Â Biaya pengelolaan kegiatan.
2. Status Hak Atas Tanah
Setiap infrastruktur pengawasan harus memiliki  kejelasan tentang status hak atas tanah di lokasi  tempat bangunan pengawasan berdiri (clean and clear). Kejelasan status atas tanah ini dapat berupa hak milik (untuk pengadaan lahan) atau hak guna bangunan. Status hak atas tanah ini dapat berupa sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah Instansi/lembaga /Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dalam  hal  tanah  yang  status  haknya  berupa  hak  guna usaha  dan/atau  kepemilikannya  dikuasai  sementara  oleh pihak lain, harus disertai izin pemanfaatan (pinjam pakai) yang dinyatakan dalam perjanjian  tertulis antara pemegang hak atas tanah atau  pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung, sebelum  mendirikan  infrastruktur  pengawasan di  atas  tanah tersebut.
3. Status Kepemilikan
Status kepemilikan lahan/bangunan merupakan surat bukti kepemilikan lahan/bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat pengalihan hak kepemilikan lahan/ bangunan  gedung,  pemilik  yang  baru  wajib memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.