4. Perizinan
Setiap infrastruktur pengawasan berupa bangunan, harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berupa: Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), Sertifikat Laik  Fungsi  / Operasi (SLF / SLO) atau keterangan kelaikan fungsi sejenis bagi daerah yang belum melakukan penyesuaian dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (untuk masterplan).
5. Dokumen Perencanaan
Setiap infrastruktur pengawasan harus memiliki  dokumen perencanaan,  yang  dihasilkan  dari  proses  perencanaan teknis, baik yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi, Tim  Swakelola Perencanaan, atau yang berupa Disain Prototipe dari bangunan pengawasan.
6. Dokumen Pembangunan
Setiap infrastruktur pengawasan harus dilengkapi dengan dokumen  pembangunan yang terdiri atas:  Dokumen Perencanaan, Izin  Mendirikan  Bangunan (IMB), Dokumen Pelelangan, Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi, dan As Built Drawings,  Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi), dan Sertifikat Laik Fungsi / Operasi (SLF / SLO) sesuai ketentuan.
Dengan  tata kelola infrastuktur yang baik diikuti dengan manajemen resiko dan pengawasan , maka akan dapat meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur , sehingga dapat dicapai pertumbuhan ekonomi nasional yang adil dan merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H