Mohon tunggu...
Raden Edi Sewandono
Raden Edi Sewandono Mohon Tunggu... -

Pengamat kebijakan publik dan praktisi energi

Selanjutnya

Tutup

Money

Memperbaiki Tata Kelola Pembangunan Infrastruktur

13 Oktober 2017   19:03 Diperbarui: 13 Oktober 2017   19:31 8012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

4. Perizinan

Setiap infrastruktur pengawasan berupa bangunan, harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berupa: Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), Sertifikat Laik  Fungsi  / Operasi (SLF / SLO) atau keterangan kelaikan fungsi sejenis bagi daerah yang belum melakukan penyesuaian dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) (untuk masterplan).

5. Dokumen Perencanaan

Setiap infrastruktur pengawasan harus memiliki  dokumen perencanaan,  yang  dihasilkan  dari   proses   perencanaan teknis, baik yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi, Tim  Swakelola Perencanaan, atau yang berupa Disain Prototipe dari bangunan pengawasan.

6. Dokumen Pembangunan

Setiap infrastruktur pengawasan harus dilengkapi dengan dokumen   pembangunan yang terdiri atas:  Dokumen Perencanaan, Izin  Mendirikan  Bangunan (IMB), Dokumen Pelelangan, Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi, dan As Built Drawings,  Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi), dan Sertifikat Laik Fungsi / Operasi (SLF / SLO) sesuai ketentuan.

Dengan  tata kelola infrastuktur yang baik diikuti dengan manajemen resiko dan pengawasan , maka akan dapat meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur , sehingga dapat dicapai pertumbuhan ekonomi nasional yang adil dan merata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun