Mohon tunggu...
Raden Edi Sewandono
Raden Edi Sewandono Mohon Tunggu... -

Pengamat kebijakan publik dan praktisi energi

Selanjutnya

Tutup

Money

Memperbaiki Tata Kelola Pembangunan Infrastruktur

13 Oktober 2017   19:03 Diperbarui: 13 Oktober 2017   19:31 8012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap infrastruktur pengawasan harus memenuhi  persyaratan administratif  baik  pada  tahap  pembangunan  maupun  pada tahap pemanfaatannya. Persyaratan   administratif  infrastruktur  pengawasan meliputi pemenuhan persyaratan:

1. Dokumen Pembiayaan

Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur pengawasan harus disertai/memiliki bukti tersedianya anggaran yang diperuntukkan  untuk  pembiayaan  kegiatan  tersebut  yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan   yang  berlaku  yang  dapat  berupa Daftar  Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen anggaran dari sumber keunagan lainnya , termasuk surat penunjukan/penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja. Dalam dokumen  pembiayaan pembangunan infrastruktur pengawasan sudah termasuk:

a.    Biaya perencanaan teknis;

b.    Pelaksanaan konstruksi fisik;

c.    Biaya manajemen konstruksi/pengawasan konstruksi;

d.    Biaya pengelolaan kegiatan.

2. Status Hak Atas Tanah

Setiap infrastruktur pengawasan harus memiliki  kejelasan tentang status hak atas tanah di lokasi  tempat bangunan pengawasan berdiri (clean and clear). Kejelasan status atas tanah ini dapat berupa hak milik (untuk pengadaan lahan) atau hak guna bangunan. Status hak atas tanah ini dapat berupa sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah Instansi/lembaga /Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dalam  hal  tanah  yang  status  haknya  berupa  hak  guna usaha  dan/atau  kepemilikannya  dikuasai  sementara  oleh pihak lain, harus disertai izin pemanfaatan (pinjam pakai) yang dinyatakan dalam perjanjian  tertulis antara pemegang hak atas tanah atau   pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung, sebelum   mendirikan   infrastruktur   pengawasan di   atas   tanah tersebut.

3. Status Kepemilikan

Status kepemilikan lahan/bangunan merupakan surat bukti kepemilikan lahan/bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat pengalihan hak kepemilikan lahan/ bangunan  gedung,  pemilik  yang  baru  wajib memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun