Tiga faktor utama yang dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya transparansi dan partisipasi di atas adalah:
1) Ketersediaan data/informasi yang akurat, komprehensif, dan terkini;
2) Kemudahan mengakses data/informasi; serta
3) Keseragaman data/informasi yang disampaikan.
Informasi dan kegiatan yang harus transparan dalam hal pengelolaan dana yang meliputi sistem, jumlah dan sumber dana, serta penyalurannya; organisasi dan personal meliputi struktur, tugas, personal, dan sistem manajemennya; perencanaan meliputi rencana jangka pendek dan menengah; pelaksanaan meliputi progress report serta kendala yang dihadapi; pengadaan barang dan jasa meliputi informasi terpadu pelaksanaannya; dan penyaluran dana  meliputi jumlah dan nilai dana yang tersedia, kriteria dan jumlah penerima, sumber dan bentuk dana, serta mekanisme pertanggung jawaban dan audit penggunaan danaÂ
Penerapan Prinsip Penegakan Hukum dengan mengutamakan prinsip kehati hatian, transparan dan berkeadilan, untuk mencegah adanya tindakan  korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan, dengan tindakan perbaikan, tindakan administratif dan/atau sanksi pidana. Untuk menjamin diterapkannya prinsip di atas, tindak lanjut atas rekomendasi legal / hukum hasil pengawasan/audit harus dilakukan secara transparan dan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan pelaksanaan (akuntabiltas kinerja) Tata Kelola Pemerintahan yang berkelanjutan mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Konsisten dan menggambarkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan auditable.
2. Obyektif, komprehensif, informatif dan akurat.
3. Didukung dengan bukti-bukti yang cukup, relevan, kompeten (berkesesuaian) dan materil.
4. Menunjukkan tingkat pencapaian kinerja atau tujuan/sasaran yang telah ditetapkan, termasuk tingkat keberhasilan dan/atau kegagalan dalam pencapaian tujuan/sasaran yang telah ditetapkan.
Pengaturan hubungan antar lembaga agar proses pelaksanaannya tetap dapat terkoordinasi secara baik sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang yang ada pada masing-masing lembaga/instansi terkait. Beberapa hal yang diatur antara lain sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan harus dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terkait.
2. Kegiatan dekonsentrasi oleh departemen dan kementerian yang terkait.
3. Hubungan antar Pemangku kepentingan yang peduli pada transparansi dan keberlanjutan suatu tata kelola
4, Hubungan antar Organisasi masyarakat ataupun Kelompok masyarakat yang terlibat dalam suatu proses tata kelola pemerintahan. Partisipasi masyarakat misalnya dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam berbagai keputusan publik.Â
Supremasi hukum akan mengacu kepada proses penegakan hukum yang bersifat fair dan adil. Transparansi akan banyak mengacu tata kelola arus informasi yang transparan dan akses publik yang dapat dipertanggungjawabkan. Responsif sendiri lebih cenderung untuk mengacu kepada institusi dan proses yang mencoba untuk melayani semua kebutuhan stakehokder yang terkait dengan sikap tanggap responsif yang cepat, sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat. Orientasi kepada konsensus berarti adalah pencapaian kesepakatan atas perbedaan-perbedaan kepentingan yang terjadi diantara stakeholder. Efektif dan efisien berarti bahwa dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik maka seharusnya memperhatikan bagaimana mengelola sumberdaya lembaga yang ada agar sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tujuan yang ingin dicapai, sehingga efisiensi kerja dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Dalam prinsip efektif dan efisien ini terkandung maksud agar pelaksanaan good governance dalam suatu lembaga, baik itu dalam lembaga pemerintahan dan perusahaan, ataupun dalam kelompok masyarakat sipil dapat berdaya guna secara efektif dan efisien. Sedangkan maksud dari prinsip yang terakhir yaitu akuntabilitas dalam hal ini mempunyai wujud kebertanggungjawaban kepada publik atau shareholder dalam konteks perusahaan atas semua apa yang sudah dilakukan. Aspek kepengawasan dan partisipasi publik untuk menjaga pelaksanaan kelembagaan yang baik dan benar memang menjadi tumpuan utama dalam prinsip ini.
Berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, satu elemen mendasar dari pembangunan berkelanjutan adalah sustainability atau keberlanjutan. Keberlanjutan dalam konteks ini diartikan 3 tema besar yaitu keberlanjutan secara lingkungan (environmental sustainability), keberlanjutan secara ekonomi (economic sustainability) dan keberlanjutan pembangunan manusia (human development sustainability). Good governance sesungguhnya mempunyai peran yang menonjol dalam pelaksanaan dan menjaga konsistensi pembangunan berkelanjutan. Peran good governance dalam konteks ini adalah sebagai petunjuk yang menjaga dan menautkan 3 elemen pembangunan berkelanjutan tersebut sehingga secara konsisten dapat dipantau, serta agar tetap dapat mencapai keberlanjutannya dalam 3 elemen tersebut, dimana 3 elemen tersebut adalah suatu hal yang tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain. Dapat dikatakan bahwa sesungguhnya good governance adalah irisan sinergitas dari 3 elemen keberlanjutan dalam pembangunan berkelanjutan.
Good governance dalam konteks pembangunan berkelanjutan dapat dilihat sebagai suatu upaya sinergis yang memadukan pembangunan lingkungan, manusia dan ekonomi. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip yang ada didalamnya memungkinkan 3 aktor dalam pembangunan berkelanjutan yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil dapat saling menjaga dan berpatisipasi proses yang sedang dilakukan. Good governance kemudian akan berfungsi sebagai elemen yang memadukan 3 aktor tersebut dalam satu wadah dan tujuan yang sama. Tanpa good governance akan sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Lebih lanjut dalam pandangan keberlanjutan yang ada pembangunan berkelanjutan, yaitu keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan pembangunan manusia, good governance menempatkan dirinya sebagai irisan sinergis yang mempertemukan 3 tautan keberlanjutan tersebut. Dengan adanya good governance, maka konsisten pencapaian keberlanjutan tersebut dapat diukur sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah dikemukakan sebelumnya. Good governance memberikan ruang bagi masing-masing stakeholder untuk saling melengkapi dan mempunyai fungsi kontrol antara satu dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H