Suatu tata pemerintahan terdapat pihak pemangku kepentingan meliputi tiga pihak, yaitu: negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta atau biasa juga disebut sebagai state civil society-market. Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti : penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara. Â Subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi: proses, mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka.
Salah satu aspek penting dari tata pemerintahan, pengaturan mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus didasarkan atas konstitusi atau perundangan; dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan adalah mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas dan limitative. Di dalam mengatur kewenangan dari kekuasaan, disertai juga dengan pengembangan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas publik.
DI dalam berbagai dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan tata pemerintahan disebutkan bahwa ciri penting tata pemerintahan meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Memperhatikan kepentingan kaum paling miskin dan lemah [khususnya, berkaitan dengan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya pembangunan].
b. Prioritas politik, sosial dan ekonomi dibangun diatas dasar konsensus.
c. Mengikutsertakan semua kepentingan di dalam merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan.
d. Transparansi dan pertanggungan jawab menjadi bagian inheren di dalam seluruh sikap dan prilaku kekuasaannya;
e. Birokrasi pemerintahan dilakukan dengan efektif, efisien dan adil;
f. Supremasi hukum diletakan dan dilakukan secara konsisten.
Berdasarkan ciri-ciri penting tata pemerintahan seperti diatas ada beberapa unsur atau prinsip utama di dalam suatu tata pemerintahan, yaitu meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Partisipatif; membangun consensus;
b. Responsive;
c. transparan; efektif dan efisien;
d. membangun kesetaraan;
e. bertanggungjawab;
f. mempunyai visi strategis
Gagasan Tata Kelola yang didefinisikan sebagai tata hubungan kekuasaan dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya. Di dalam Tata Kelola itu ada keberpihakan pada kepentingan publik dan kepentingan kalangan yang dimarjinalkan.
Ada 2 [dua] prinsip utama di dalam suatu Tata Kelola, yaitu: prinsip perspektif dan prinsip mekanisme formal. Prinsip mekanisme formal meliputi: orientasi pada kepentingan masyarakat, keberpihakan pada masyarakat yang lemah, keharmonisan, kepemimpinan dan martabat manusia. Sementara di dalam prinsip mekanisme formal meliputi : partisipasi, keadilan, persamaan hak, transparansi, supremasi hukum dan akuntabilitas.
Ada 2 [dua] hal penting di dalam prinsip mekanisme formal, yaitu: indikator aturan main dan pemberdayaan. Di dalam mewujudkan Tata Kelola kedua indikator itu harus dilakukan secara bersamaan. Perubahan aturan main agar berpihak dan mengakomodasi kepentingan publik dan kelompok marjinal harus disertai dengan pemberdayaan dari daulat rakyat dan kalangan marjinal.
Ada 10 [ sepuluh ] prinsip dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkelanjutan yaitu sebagai berikut :
1. Partisipasi Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik, secara langsung maupun tidak langsung
2. Penegakan Hukum Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
3. Transparansi Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai
4. Kesetaraan Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesehahteraannya
5. Daya tanggap Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali
6. Wawasan kedepan Membangun pemerintah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dalam mengikutsertakan warga didalam seluruh proses pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya
7. Akuntabilitas Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luasÂ
8. Pengawasan Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas
9. Efisiensi dan efektivitas Menjamin tersedianya pelayanan kepada masyarakat dan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab
10. Profesionalisme Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
Penerapan Prinsip Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan termasuk keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan pelaksanaan (akuntabilitas kinerja) secara periodik.
Unsur-unsur pendukung akuntabilitas meliputi:
1) Penetapan Tujuan dan Sasaran yang jelas, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah. Rencana tata kelola harus mengandung visi dan misi yang jelas, sebagai acuan untuk menyusun tujuan dan sasaran tata kelola
2) Struktur Kelembagaan yang solid untuk mendorong terwujudnya sistem manajemen yang efisien dan efektif guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
3) Penetapan Kebijakan yang jelas dan terarah, konsisten dengan tujuan organisasi, tertulis, dan transparan.
4) Perencanaan yang realistis, terinci dan sesuai dengan kebutuhan, transparan dan partisipatif, akomodatif terhadap sosial budaya masyarakat setempat, dan merupakan penjabaran tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh pemangku kebijakan .
5) Penetapan Prosedur Kerja yang tepat dan jelas, mudah dilaksanakan, mudah dimengerti dan transparan, serta mempertimbangkan peraturan perundangan yang terkait.
6) Sumber Daya Manusia yang kompeten, profesional dan bermoral.
7) Pelaksanaan Kegiatan yang efektif dan efisien, tertib administrasi, transparan, baik dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset negara, pengelolaan barang inventaris, pengelolaan barang persediaan, maupun pengelolaan barang bantuan.
8) Sistem Pencatatan yang jelas, akurat dan sederhana.
Laporan pelaksanaan (akuntabilitas kinerja) tata kelola akan mengacu pada prinsip-prinsip obyektifitas, transparansi, akurasi yang tinggi, serta profesionalisme yang dapat diandalkan.
Penerapan prinsip transparansi dimaksudkan agar data/informasi kegiatan tata kelola pemerintahan termasuk perumusan kebijakan dan pelaksanaan kerja organisasi, dapat diakses oleh publik. Transparansi menumbuhkan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat dan stakeholders lainnya.
Prinsip partisipasi dimaksudkan agar publik dapat berpartisipasi aktif dan konstruktif dalam pengambilan keputusan tata kelola, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya,. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dalam menyampaikan pendapat demi keberhasilan pencapaian tujuan/sasaran tata kelola pemerintah yang baik dan berkelanjutan.Â
Tiga faktor utama yang dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya transparansi dan partisipasi di atas adalah:
1) Ketersediaan data/informasi yang akurat, komprehensif, dan terkini;
2) Kemudahan mengakses data/informasi; serta
3) Keseragaman data/informasi yang disampaikan.
Informasi dan kegiatan yang harus transparan dalam hal pengelolaan dana yang meliputi sistem, jumlah dan sumber dana, serta penyalurannya; organisasi dan personal meliputi struktur, tugas, personal, dan sistem manajemennya; perencanaan meliputi rencana jangka pendek dan menengah; pelaksanaan meliputi progress report serta kendala yang dihadapi; pengadaan barang dan jasa meliputi informasi terpadu pelaksanaannya; dan penyaluran dana  meliputi jumlah dan nilai dana yang tersedia, kriteria dan jumlah penerima, sumber dan bentuk dana, serta mekanisme pertanggung jawaban dan audit penggunaan danaÂ
Penerapan Prinsip Penegakan Hukum dengan mengutamakan prinsip kehati hatian, transparan dan berkeadilan, untuk mencegah adanya tindakan  korupsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan, dengan tindakan perbaikan, tindakan administratif dan/atau sanksi pidana. Untuk menjamin diterapkannya prinsip di atas, tindak lanjut atas rekomendasi legal / hukum hasil pengawasan/audit harus dilakukan secara transparan dan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan pelaksanaan (akuntabiltas kinerja) Tata Kelola Pemerintahan yang berkelanjutan mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Konsisten dan menggambarkan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan auditable.
2. Obyektif, komprehensif, informatif dan akurat.
3. Didukung dengan bukti-bukti yang cukup, relevan, kompeten (berkesesuaian) dan materil.
4. Menunjukkan tingkat pencapaian kinerja atau tujuan/sasaran yang telah ditetapkan, termasuk tingkat keberhasilan dan/atau kegagalan dalam pencapaian tujuan/sasaran yang telah ditetapkan.
Pengaturan hubungan antar lembaga agar proses pelaksanaannya tetap dapat terkoordinasi secara baik sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang yang ada pada masing-masing lembaga/instansi terkait. Beberapa hal yang diatur antara lain sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan harus dilakukan melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terkait.
2. Kegiatan dekonsentrasi oleh departemen dan kementerian yang terkait.
3. Hubungan antar Pemangku kepentingan yang peduli pada transparansi dan keberlanjutan suatu tata kelola
4, Hubungan antar Organisasi masyarakat ataupun Kelompok masyarakat yang terlibat dalam suatu proses tata kelola pemerintahan. Partisipasi masyarakat misalnya dalam hal ini berkaitan dengan bagaimana keterlibatan masyarakat dalam berbagai keputusan publik.Â
Supremasi hukum akan mengacu kepada proses penegakan hukum yang bersifat fair dan adil. Transparansi akan banyak mengacu tata kelola arus informasi yang transparan dan akses publik yang dapat dipertanggungjawabkan. Responsif sendiri lebih cenderung untuk mengacu kepada institusi dan proses yang mencoba untuk melayani semua kebutuhan stakehokder yang terkait dengan sikap tanggap responsif yang cepat, sehingga semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat. Orientasi kepada konsensus berarti adalah pencapaian kesepakatan atas perbedaan-perbedaan kepentingan yang terjadi diantara stakeholder. Efektif dan efisien berarti bahwa dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik maka seharusnya memperhatikan bagaimana mengelola sumberdaya lembaga yang ada agar sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tujuan yang ingin dicapai, sehingga efisiensi kerja dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Dalam prinsip efektif dan efisien ini terkandung maksud agar pelaksanaan good governance dalam suatu lembaga, baik itu dalam lembaga pemerintahan dan perusahaan, ataupun dalam kelompok masyarakat sipil dapat berdaya guna secara efektif dan efisien. Sedangkan maksud dari prinsip yang terakhir yaitu akuntabilitas dalam hal ini mempunyai wujud kebertanggungjawaban kepada publik atau shareholder dalam konteks perusahaan atas semua apa yang sudah dilakukan. Aspek kepengawasan dan partisipasi publik untuk menjaga pelaksanaan kelembagaan yang baik dan benar memang menjadi tumpuan utama dalam prinsip ini.
Berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, satu elemen mendasar dari pembangunan berkelanjutan adalah sustainability atau keberlanjutan. Keberlanjutan dalam konteks ini diartikan 3 tema besar yaitu keberlanjutan secara lingkungan (environmental sustainability), keberlanjutan secara ekonomi (economic sustainability) dan keberlanjutan pembangunan manusia (human development sustainability). Good governance sesungguhnya mempunyai peran yang menonjol dalam pelaksanaan dan menjaga konsistensi pembangunan berkelanjutan. Peran good governance dalam konteks ini adalah sebagai petunjuk yang menjaga dan menautkan 3 elemen pembangunan berkelanjutan tersebut sehingga secara konsisten dapat dipantau, serta agar tetap dapat mencapai keberlanjutannya dalam 3 elemen tersebut, dimana 3 elemen tersebut adalah suatu hal yang tidak dapat terpisahkan antara satu dengan yang lain. Dapat dikatakan bahwa sesungguhnya good governance adalah irisan sinergitas dari 3 elemen keberlanjutan dalam pembangunan berkelanjutan.
Good governance dalam konteks pembangunan berkelanjutan dapat dilihat sebagai suatu upaya sinergis yang memadukan pembangunan lingkungan, manusia dan ekonomi. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip yang ada didalamnya memungkinkan 3 aktor dalam pembangunan berkelanjutan yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil dapat saling menjaga dan berpatisipasi proses yang sedang dilakukan. Good governance kemudian akan berfungsi sebagai elemen yang memadukan 3 aktor tersebut dalam satu wadah dan tujuan yang sama. Tanpa good governance akan sulit bagi masing-masing pihak untuk dapat saling berkontribusi dan saling mengawasi. Lebih lanjut dalam pandangan keberlanjutan yang ada pembangunan berkelanjutan, yaitu keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan pembangunan manusia, good governance menempatkan dirinya sebagai irisan sinergis yang mempertemukan 3 tautan keberlanjutan tersebut. Dengan adanya good governance, maka konsisten pencapaian keberlanjutan tersebut dapat diukur sesuai dengan prinsip-prinsip good governance yang telah dikemukakan sebelumnya. Good governance memberikan ruang bagi masing-masing stakeholder untuk saling melengkapi dan mempunyai fungsi kontrol antara satu dan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H