Mohon tunggu...
Raden Edi Sewandono
Raden Edi Sewandono Mohon Tunggu... -

Pengamat kebijakan publik dan praktisi energi

Selanjutnya

Tutup

Money

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik untuk Pembangunan Berkelanjutan

6 November 2016   21:44 Diperbarui: 6 November 2016   21:57 18865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Transparansi Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai

4. Kesetaraan Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesehahteraannya

5. Daya tanggap Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali

6. Wawasan kedepan Membangun pemerintah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dalam mengikutsertakan warga didalam seluruh proses pembangunan sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya

7. Akuntabilitas Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas 

8. Pengawasan Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas

9. Efisiensi dan efektivitas Menjamin tersedianya pelayanan kepada masyarakat dan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab

10. Profesionalisme Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.

Penerapan Prinsip Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan termasuk keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan pelaksanaan (akuntabilitas kinerja) secara periodik.

Unsur-unsur pendukung akuntabilitas meliputi:
1) Penetapan Tujuan dan Sasaran yang jelas, baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah. Rencana tata kelola harus mengandung visi dan misi yang jelas, sebagai acuan untuk menyusun tujuan dan sasaran tata kelola
2) Struktur Kelembagaan yang solid untuk mendorong terwujudnya sistem manajemen yang efisien dan efektif guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
3) Penetapan Kebijakan yang jelas dan terarah, konsisten dengan tujuan organisasi, tertulis, dan transparan.
4) Perencanaan yang realistis, terinci dan sesuai dengan kebutuhan, transparan dan partisipatif, akomodatif terhadap sosial budaya masyarakat setempat, dan merupakan penjabaran tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh pemangku kebijakan .
5) Penetapan Prosedur Kerja yang tepat dan jelas, mudah dilaksanakan, mudah dimengerti dan transparan, serta mempertimbangkan peraturan perundangan yang terkait.
6) Sumber Daya Manusia yang kompeten, profesional dan bermoral.
7) Pelaksanaan Kegiatan yang efektif dan efisien, tertib administrasi, transparan, baik dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset negara, pengelolaan barang inventaris, pengelolaan barang persediaan, maupun pengelolaan barang bantuan.
8) Sistem Pencatatan yang jelas, akurat dan sederhana.
Laporan pelaksanaan (akuntabilitas kinerja) tata kelola akan mengacu pada prinsip-prinsip obyektifitas, transparansi, akurasi yang tinggi, serta profesionalisme yang dapat diandalkan.

Penerapan prinsip transparansi dimaksudkan agar data/informasi kegiatan tata kelola pemerintahan termasuk perumusan kebijakan dan pelaksanaan kerja organisasi, dapat diakses oleh publik. Transparansi menumbuhkan kepercayaan timbal balik antara pemerintah, masyarakat dan stakeholders lainnya.
Prinsip partisipasi dimaksudkan agar publik dapat berpartisipasi aktif dan konstruktif dalam pengambilan keputusan tata kelola, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya,. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dalam menyampaikan pendapat demi keberhasilan pencapaian tujuan/sasaran tata kelola pemerintah yang baik dan berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun