Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif. Kalimat tersebut saya kutip dari penjelasan UU No. 35 Tahun 1999. Di paragrap selanjutnya disebutkan:
pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan.
Sayang sekali, agenda reformasi dibidang hukum tadi belum menyentuh pengadilan pajak.
Pengadilan pajak saat ini masih dibawah Kementrian Keuangan. Menurut Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2002 bahwa pembinaan teknis pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Padahal, bentuk reformasi di bidang hukum adalah memindahkan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (sekarang kementrian) yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Artinya, saat ini struktur pengadilan pajak belum reformis.
Bagaimana jika pengadilan pajak dikembalikan kepada semangat reformasi di bidang hukum? Serahkan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung? Mungkin bisa dimasukkan sebagai pengadilan khusus di peradilan tata usaha negara.
Selama ini putusan pengadilan pajak dianggap putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Hal ini ditegaskan di Pasal 27 ayat (2) UU KUP. Putusannya memang sudah dimasukkan sebagai peradilan tata usaha negara, tetapi masalah keuangan, administrasi, dan organisasi masih menginduk ke Kementrian Keuangan. Ini ibarat kepala ada di Mahkamah Agung tapi leher kebawah berada di Kementrian Keuangan.
Adakah kemauan Kementrian Keuangan untuk mereformasi pengadilan pajak? Ini pertanyaan sentral. Kemauan ini harus berada di tingkat kementrian karena melibatkan dua institusi, yaitu pengadilan pajak dan DJP. Proses pengadilan sengketa pajak dimulai dari proses keberatan di DJP. Kemudian banding di pengadilan pajak.
Saya merasa, jika pihak kementrian sudah mengintruksikan pencabutan "pengadilan semu" sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara maka DJP tidak bisa menolak. Secara strukturan, DJP harus tunduk pada kebijakan yang dikeluarkan pihak kementrian. Walaupun demikian, pemindahan pengadilan semu sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara akan lebih baik bagi DJP.
Sekurang-kurangnya ada tiga keuntungan yang akan diraih DJP jika melepas kewenangan proses keberatan :
[1.] Memperlihatkan bahwa DJP mau mereformasi diri.
Fungsi utama DJP sebenarnya sebagai administrator pajak. Menteri Keuangan sudah memutuskan untuk memberikan fungsi kebijakan fiskal 100% ke BKF, sehingga kebijakan perpajakan juga diserahkan ke BKF. Fungsi pengadilan semu juga harus dikeluarkan. Masalah sengketa pajak, diserahkan ke peradilan tata usaha negara. Fungsi yang tersisa tinggal DJP sebagai administrator penerimaan pajak semata. Wajib Pajak pun tidak akan lagi menuduh DJP terlalu kuat!
[2.] Memberikan kesetaraan bagi Wajib Pajak.