Mohon tunggu...
Rahmawati
Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

saya suka ngelakuin hal yang menyenangkan seperti potoin teman saya, dan ngedit video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realitas Pers Terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak pada Kasus "Mario Dandy Satrio" dengan Pers dan Sistem Hukum

16 Maret 2023   14:31 Diperbarui: 16 Maret 2023   18:16 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain dari beberapa landasan hukum diatas landasan lain yang tidak kalah penting adalah landasan etus atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam dunia pers. Karena warga yang berada dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia.

  1. Landasan Kebebasan

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F, maka di tetapkannya kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga pers bisa berdiri dan dilindungi hukum di Indonesia.(Tika, E. (2018, February 26). 6 Landasan Hukum Pers Di Indonesia Beserta Peran dan Tujuannya).

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK 

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat peraturan yang melindungi hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mana kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Namun terdapat perbedaan aturan batasan usia dalam perlindungan anak. Oleh Karena itu, komunitas pers Indonesia (wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers) sepakat untuk membuat Pedoman Penulisan Ramah Anak yang mana menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Di dalamnya disepakati bahwa batasan usia seorang anak yaitu yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah ataupun belum menikah. Adapun, beberapa isi dari Pedoman Penulisan Pemberitaan Ramah Anak yang kami kutip sebagai berikut : 

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi, khususnya kepada yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana. 

  2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang positif, empati, tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

  3. Wartawan tidak menggali informasi di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa yang menimbulkan dampak traumatik (masalah keluarga, kekerasan, dll).

  4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak. (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers)

KRONOLOGI KASUS MARIO DANDY 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun