Apabila berkas sudah lengkap, maka kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi;
Â
Umumnya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung jumlah antrian; dan
Â
Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan.
Â
Selain itu, perubahan atau penambahan nama juga harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertujuan untuk mengelabui atau menipu pihak lain. Jika ada indikasi adanya niat yang tidak baik atau ada unsur kecurangan dalam permohonan perubahan atau penambahan nama, maka permohonan tersebut dapat ditolak atau dibatalkan. Dalam hal ini, penegakan hukum akan melihat kepatutan dan kewajaran dalam perubahan nama tersebut. Dengan demikian, seseorang dapat melakukan perubahan dan penambahan nama secara sah dan legal dengan memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, serta menjaga kepatutan dan itikad baik dalam melakukan perubahan atau penambahan nama[3].Â
Segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Â Orang sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia. Dalam lapangan hukum perdata mengenal subyek hukum sebagai salah satu bagian dari kategori hukum yang merupakan hal yang tidak dapat diabaikan karena subyek hukum adalah konsep dan pengertian (concept en bergriff) yang mendasar.Â
Di dalam Pasal 1-3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dinyatakan bahwa setiap manusia mempunyai wewenang untuk mempunyai hak-hak khususnya wewenang untuk mempunyai hak-hak keperdataan. Status seseorang dapat ditentukan melalui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan seseorang.Â
Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.Â
Salah satu peristiwa penting yang terjadi dalam peristiwa kependudukan adalah peristiwa perubahan nama atau penggantian nama pada seseorang. Nama sebagai identitas dari setiap seseorang digunakan untuk menunjukan identitas diri yang membedakan dengan individu yang lain, selain itu nama merupakan hal yang penting karena dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum.