Pada pasal 53 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh yang berubah namanya tersebut kepada Cacatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.Â
Catatan sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Setiap pendudukan yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1 juta.
Dalam pelaksanaannya, pencatatan mengganti identitas nama harus memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018 yaitu ;
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Kartu Keluarga
- Kartu tanda penduduk elektronik
- Dokumen perjalanan bagi orang asing
Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:
Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP dua orang saksi [1]
Â
Setelah mengetahui aturan hukum mengubah nama dan semua persyaratan yang diperlukan, berikut adalah tata cara mengubah nama pribadi yang sah[2] :Â
Â
Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya;
Â
Selanjutnya, mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut. Surat permohonan mengganti identitas nama harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. Sidang penggantian nama akan berlangsung singkat bisa sekali atau dua kali diputus, dan berkemungkinan dapat ditolak Hakim karena tidak sesuai dengan aturan dan tujuan.