Â
Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan;
Â
Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut;
Â
Berdasarkan amar putusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor catatan sipil tempat akta kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut;
Â
Kemudian, datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan;
Â
Lalu, petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan;
Â