Mohon tunggu...
Rachmat J Tanjung dan Rekan
Rachmat J Tanjung dan Rekan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Armed with legal knowledge, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has joined LBH Indonesia Nusantara since graduating from college, a place to train legal skills by being involved in various litigation and non-litigation legal cases as well as both criminal and civil, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has also joined the West Java Law Office to train and strengthen negotiations with experience on Non Litigation, Rachmat Januardi Tanjung, SH, CTL., CLA., CLI has had 4 Special Expertise Certifications among them Certified Tax Lawyer, Certified Legal Auditor, Certified Liquidator of Indonesia, Customs Expert Training and Mediator who has been certified by the Supreme Court, in his journey he has joined a large law firm namely Hiswara, Budjamin and Tanjung as legal admin in the corporate division and has deepened knowledge corporate law, currently he is also a corporate legal and legal auditor of PT. Elang Merah Indonesia and n is a non-judge mediator at the Bandung City Religious Court. This rich and competent experience has made Rachmat Januardi Tanjung, SH., CTL., CLA., CLI form the RJT Law Office with other colleagues

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menuju Keadilan: Menggali Dasar Hukum dan Proses Pemakzulan Presiden

1 Maret 2024   09:08 Diperbarui: 1 Maret 2024   09:08 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perspektif Undang-Undang Dasar 1945, proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus di usulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Perwakilan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, terlebih dahulu DPR sebagai pihak yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Sebelum upaya di atas dilakukan, DPR terlebih dahulu menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kemudian DPR menggunakan hak menyatakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk DPR untuk membawa Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MK.[3]

 

Faktor utama dari upaya pemakzulan Presiden diawali dengan adanya kesalahan tindakan Presiden. Kemudian isu aspek hukum pemakzulan dengan dua isu utama yaitu harus ada alasan kuat Presiden secara personal terlibat dalam kesalahan tindakan, kedua yaitu kesalahan Presiden harus merupakan pelanggaran perilaku yang serius sebagaimana ditentukan konstitusi atau peraturan yang berlaku.[4]

 

Penafian/Disclaimer :

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi saja. Isi dari artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau politik. Pembaca diharapkan untuk mencari saran dari ahli hukum atau pakar terkait sebelum mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan informasi yang disajikan dalam artikel ini. Penulis dan platform tidak bertanggung jawab atas konsekuensi apa pun yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini. 

Daftar Pustaka

 

Buku

 

Abdullah, Abdul Gani, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Impeachment dalam Sistem Hukum Tata Negara, BPHN, Jakarta, 2005.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun