Â
Dari penjelasan Pasal tersebut, pihak pengusaha memiliki kewajiban terhadap setiap pekerja/buruh agar terjamin keselamatannya, serta keamanan setiap pekerja/buruh dari perbuatan menyimpang (kesusilaan) di lingkungan kerja tersebut.
Â
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja, yang bertujuan untuk memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan seksual di tempat kerja. Di dalam keputusan menteri ketenagakerjaan tersebut menyebutkan bahwa terdapat beberapa peran para pihak dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja, yaitu:[8]
Â
- pengusaha, menyusun dan menginformasikan kebijakan serta memastikan tidak terjadi tindak kekerasan seksual.
- pekerja/buruh, berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
- serikat pekerja/serikat buruh, membantu perusahaan dalam penyebarluasan informasi kebijakan dan turut dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja kepada anggotanya.
- pihak terkait lainnya yang sedang berada di tempat kerja, mematuhi aturan kebijakan pencegahan kekerasan seksual yang berlaku di tempat kerja.
- satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja (satuan tugas) yang dibentuk di perusahaan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
- Kementerian dan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi, melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
Â
Kekerasan seksual merupakan bentuk dari kejahatan, yang dapat menimbulkan kerugian serta situasi ketidaknyamanan bagi seseorang yang menjadi korban suatu tindak kejahatan. Maka dari itu sudah sepantasnya para pihak yang memiliki kewenangan untuk dapat melindungi setiap orang yang rentan menjadi korban tindak kejahatan untuk merasa aman, dalam hal ini khusus pada lingkup di tempat kerja karena ini merupakan hak para pekerja yang sudah terjamin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bagi pihak pengusaha untuk dapat melindungi setiap pekerja (khususnya perempuan). Upaya yang dilakukan mulai dari pembentukan kontrak kerja yang mencantumkan perbuatan kekerasan seksual yang dapat diberi sanksi lebih tegas, serta memberikan edukasi mengenai kekerasan seksual kepada seluruh pekerja. Selain itu, pihak pemerintah seharusnya dapat mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Â
Â
Daftar Pustaka
Â