Mohon tunggu...
Rachmad Miftah Huda
Rachmad Miftah Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN (PKTJ) Tegal

Manchester United

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Penggunaan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sistem Filsafat

5 Januari 2023   08:57 Diperbarui: 5 Januari 2023   09:16 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Asal mula Pancasila Dasar Filsafat Negara dalam Pembukaan UUD 1945

a.  Causa materialis atau bahan dari Pancasila adalah Bangsa Indonesia, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan (Pancasila budaya) dan agama-agama (Pancasila religi).

b.  Causa formalis atau asal mula bentuk (bangun) dan causa finalis atau asal mula tujuan dari Pancasila adalah Bung Karno yang kemudian bersama-sama Bung Hatta sebagai Pembentuk Negara.

c.  Causa sambungan atau asal mula sambungan dari Pancasila dasar filsafat negara adalah Panitia Kecil Sembilan Orang dan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) masing-masing yang menyusun rancangan UUD 1945 dan yang menerimanya dengan perubahan.

d.  Causa effisien atau asal mula karya Pancasila dasar filsafat negara adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesi (PPKI) yang menetapkan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara menjadi dasar filsafat negara. Dalam fungsinya menetapkan Pembukaan UUD 1945 PPKI ditunjuk dan dipimpin oleh Pembentuk Negara. Sesungguhnya Pembentuk Negara yang bertindak menentukan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara; maka Pembentuk Negara adalah causa effisiensi dari Pancasila dalam arti yang sesungguhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun