Mohon tunggu...
Rachmad Miftah Huda
Rachmad Miftah Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN (PKTJ) Tegal

Manchester United

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Penggunaan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Sistem Filsafat

5 Januari 2023   08:57 Diperbarui: 5 Januari 2023   09:16 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari beberapa pengertian tentang Pancasila tersebut di atas dapat disimpulkan  adanya beberapa fungsi Pancasila sebagai berikut ini.

a. Secara yuridis ketatanegaraan atau yuridis konstitusional; Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan sumber tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum.

b.  Secara sosiologis Pancasila berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.

c.  Secara etis Pancasila berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi.

d. Secara filosofis (philosophical way of thinking; philosophical system).  Pancasila berfungsi sebagai cara-cara mencari kebenaran.

Pancasila sebagai filsafat sosial

Pancasila di samping sebagai filsafat individual juga menjadi filsafat sosial. Pancasila sebagai filsafat individual artinya bahwa setiap individu, warga negara Indonesia mengakui nilai-nilai dasar Pancasila sebagai nilai-nilai untuk diyakini di dalam hidupnya, menjadi landasan sikap dan tingkah lakunya. Pancasila sebagai filsafat sosial berarti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila menjadi landasan bersikap dan bertingkah laku bersama sebagai masyarakat, bangsa dan negara. Itu berarti bahwa masyarakat, bangsa dan negara Indonesia adalah masyarakat, bangsa dan negara yang Pancasilais.

Pancasila sebagai filsafat bangsa

Dengan dicantumkannya Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila terbentuklah kawasan filsafat dan religi, artinya Pancasila mengandung watak filosofis dan beraspek religius. Maka pembahasan yang tepat bagi Pancasila adalah secara integral antara analisis ilmiah, filosofis dan religius. Kebenaran filsafat pada Pancasila tidak meragukan. Maka eksistensi Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia tidak dipersoalkan.

 Pancasila sebagai sumber tertib hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum berarti semua sumber hukum formal, yaitu: Undang-undang, kebiasaaan, perjanjian, Yurisprodensi, Hakim dan Ilmu Pengetahuan Hukum, bersumber pada Pancasila. Notonagoro mengatakan bahwa berkat tercantumnya Pancasila di dalam Pembukaan, Pancasila sebagai dasar falsafah Negara; hal ini mengandung konsekuensi bahwa secara formal Pancasila sebagai norma hukum dasar positif, obyektif dan subyektif, adalah mutlak, tidak dapat diubah dengan jalan hukum. Secara material juga mutlak tidak dapat diubah karena kehidupan kemasyarakatan, kebudayaan, kefilsafatan, kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif, yang unsur-unsurnya telah ada dan hidup sepanjang masa; di samping bersifat kenegaraan juga mempunyai sifar kebudayaan (kultural) dan sifat keagamaan (religius).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun