Mohon tunggu...
rachmad irfan tajuddin
rachmad irfan tajuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA POLTEKIP

bermancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:23 Diperbarui: 11 September 2023   11:19 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelebihannya yaitu menggunakan bahasa yang mudah dipahami Kekurangannya yaitu referensi yang digunakan hanya sedikit dan abstrak belum sesuai ketentuan Sarannya yaitu enelitian selanjutnya dapat memperdalam analisis dampak penerapan asas persamaan hukum dalam pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi pada tingkat praktis. Misalnya, dengan mengumpulkan data lapangan dan melakukan wawancara dengan narapidana, petugas pemasyarakatan, atau pihak terkait lainnya. Selain itu, penelitian lebih lanjut dapat mempertimbangkan dampak sosial dan efektivitas dari upaya rehabilitasi dan resosialisasi narapidana korupsi yang melibatkan pemberian remisi

 

                                                                                                                                  ARTIKEL ILMIAH 3

Judul Artikel: Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakata 

Nama Penulis Artikel : Fitri, E., & Wahyudhi, D 

Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbit :PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2023 

Link Artikel Jurnal:ttps://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26990 

Pendahuluan 

Pemberian remisi (pengurangan masa menjalani hukuman) merupakan salah bentuk telah dipenuhinya tanggungjawab seorang terpidana atas kesalahan yang dilakukan, remisi diberikan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada pelaku kejahatan bahwa ada sisi baik dalam diri setiap manusia untuk berada pada jalan yang benar sekalipun seorang narapidana. Remisi dalam system pelaksanaan pidana penjara khususnya yang menyangkut system pemasyarakatan sangat penting, karena menyangkut pembinaan yang dilakukan oleh para petugas LAPAS. Sistem pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Sahardjo menyebutkan bahwa tujuan pidana penjara disamping menimbulkan rasa derita juga membimbing narapidana agar menjadi anggota masyarakat yang baik. Sebelum dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pemberian remisi bagi narapidana koruptor diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dengan aturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena adanya perbedaan syarat pemberian remisi antara narapidana korupsi dengan narapidana lainnya, sehingga kemudian peratuan tersebut dihapus. Seiring dengan berjalannya waktu maka pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. dalam Undang Undang tersebut pada pasal 10 ayat (2) terdapat syarat-syarat untuk mendapatkan remisi yaitu: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko

Teori dan Tujuan Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun