Link Artikel Jurnal :http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/4233Â
  PendahuluanÂ
Banyak kasus kejahatan yang ada di dalam masyarakat, beberapa kasus yang dianggap sangat meresahkan diantaranya adalah pembunuhan, perampokan dan narkotika. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang dianggap sangat berbahaya dan sering terjadi di tengah- tengah masyarakat. Keterlibatan individu ke dalam kasus tersebut dapat memungkinkan penolakan dan pandangan negatif dari masyarakat. Hal itu karena semakin berat kasus kejahatan yang dilakukan individu maka semakin berat pula penerimaan dirinya ditengah masyarakat. Selain itu, perbedaan latar belakang kehidupan dan kasus kejahatan dari individu akan sangat mempengaruhi mereka dalam beradaptasi. Bukan hanya stigma, cemoohan atau benci dari masyarakat, mantan narapidana juga mendapatkan tindakan diskriminatif juga oleh perusahaan, prilaku diskriminatif perusahaan kepada mantan narapidana adalah dengan tidak memperkerjakan seseorang mantan narapidana dalam perusahaannyaÂ
 Teori dan Tujuan PenelitianÂ
Penelitian ini lebih berfokus pada penelitian hukum normatif, yang berarti ia lebih berfokus pada menganalisis hukum yang ada daripada mendasarkan diri pada teori tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami perlakuan terhadap mantan narapidana, khususnya dalam konteks pemasyarakatan. Lebih khusus lagi, penelitian ini tampaknya bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu hukum yang terkait dengan stigma yang dialami mantan narapidana setelah mereka keluar dari penjara
                                                        Metode Penelitian Hukum Normatif
Obyek PenelitianÂ
Obyek penelitian dalam konteks ini adalah perlakuan terhadap mantan narapidana, khususnya terkait dengan stigma yang mereka alami dari keluarga dan masyarakat.Â
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang berarti penelitian ini berfokus pada analisis dokumen hukum yang ada, peraturan, dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis masalah dari sudut pandang hukum
Â