Mohon tunggu...
Rachmadhianing Putri
Rachmadhianing Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Pemimpi yang berusaha mewujudkan imajinasinya lewat tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Update Terbaru: Tata Cara Penyelesaian SP2DK untuk Wajib Pajak

22 November 2024   11:06 Diperbarui: 22 November 2024   11:42 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Permintaan Penjelasan atau Data dan/ atau Keterangan

 Apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi yang memadai, KPP berwenang melakukan tindakan lebih lanjut seperti:


1. Melakukan kunjungan atau pertemuan untuk pembahasan lebih lanjut.


2. Mengusulkan pemeriksaan pajak secara menyeluruh.


3. Mengeluarkan surat teguran atau pemberitahuan koreksi pajak.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran serius, seperti pemotongan pajak yang tidak disetorkan atau penggunaan faktur pajak palsu, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Untuk mengurangi risiko yang terkait dengan SP2DK dan pemeriksaan pajak, wajib pajak disarankan untuk melakukan beberapa langkah strategis. Ini termasuk melakukan rekonsiliasi fiskal, memastikan perhitungan pajak yang benar, dan mempersiapkan laporan keuangan yang sesuai dengan prosedur akuntansi. Selain itu, penting bagi wajib pajak untuk memiliki dokumentasi yang lengkap dan akurat untuk mendukung laporan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun