Mohon tunggu...
Rachmadhianing Putri
Rachmadhianing Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Pemimpi yang berusaha mewujudkan imajinasinya lewat tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Update Terbaru: Tata Cara Penyelesaian SP2DK untuk Wajib Pajak

22 November 2024   11:06 Diperbarui: 22 November 2024   11:42 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Permintaan Penjelasan atau Data dan/ atau Keterangan

Pada 14 November 2024, Ruang Seminar menyelenggarakan Webinar Festival dengan Tema

“Update Penyelesaian SP2DK Wajib Pajak OP dan Badan"

Pada  tahun 2022, Indonesia mencatatkan pendapatan negara yang signifikan, mencapai Rp1.716,8 triliun, di mana 65,37% dari jumlah tersebut berasal dari penerimaan pajak. Angka ini menunjukkan peningkatan yang substansial sebesar 34,3% dibandingkan dengan tahun 2021. Penerimaan pajak ini menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan dan pengeluaran negara. Pajak memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari sumber pendapatan lainnya. Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah tanpa imbalan langsung. Selain itu, pajak bersifat memaksa dan diatur oleh undang-undang, yang menjadikan kepatuhan pajak sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Apa sih Pengertian dari SP2DK itu?

Berdasarkan SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan kepanjangan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Pengertian SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mengacu pada pengertian tersebut, wajib pajak yang menerima surat permintaan tersebut adalah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, seperti wajib pajak dianggap melakukan penyimpangan pada kewajiban pajaknya.

Selain itu, terbitnya SP2DK ini diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment pada perpajakan di Indonesia

 Proses Penerbitan SP2DK

Penerbitan SP2DK ini melalui prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku, yaitu ada 5 tahapan:

1. Persiapan, yaitu tahapan saat Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak yang menunjukkan bahwa ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, segera menerbitkan SP2DK dan mengirimkannya ke wajib pajak yang bersangkutan. Pengiriman surat dapat melalui jasa kurir atau mendatangi langsung alamat wajib pajak.
2. Tanggapan wajib pajak. Setelah menerima SP2DK, wajib pajak perlu menanggapi surat tersebut secara langsung atau secara tertulis, dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat. Jika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK yang ia terima, Kepala KPP memiliki wewenang menentukan salah satu dari 3 tindakan, di antaranya memberikan perpanjangan waktu permintaan data, melakukan kunjungan ke wajib pajak, atau mengusulkan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti sesuai undang-undang yang berlaku.



3. Penelitian dan analisis data dari tanggapan wajib pajak. Jika wajib pajak menanggapi SP2DK, petugas pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan wajib pajak. Hasil dari penelitian dan analisis data ini akan berupa simpulan atau rekomendasi jika diperlukan tindak lanjut. Namun jika KPP tidak dapat menyimpulkan kebenaran, Kepala KPP dapat meminta data dan/atau keterangan dari wajib pajak.

4. Rekomendasi dan tindak lanjut. Ada 4 tindak lanjut yang diperoleh dari analisis data dan/atau keterangan, yaitu:

Tanpa tindak lanjut atau kasus dianggap selesai karena data telah sesuai.
Pengawasan penyampaian SPT, dalam hal ini wajib pajak setuju untuk menyampaikan SPT atau melakukan pembetulan SPT.
Pemeriksaan karena ada data atau pertimbangan lain sehingga perlu dilakukan pengujian kepatuhan.
Pemeriksaan bukti jika ditemukan adanya tindakan pidana perpajakan.
5. Administrasi kegiatan permintaan penjelasan. Petugas pelaksana harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan dalam rangka menjalankan tertib administrasi. Dalam tahapan ini, administrasi mencakup SP2DK, laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan, berita acara penolakan permintaan penjelasan, berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.

Sanksi Jika Tidak Menanggapi SP2DK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun