Mohon tunggu...
rachmadewa
rachmadewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Perkenalkan nama saya Rachmadewa Naufal Rizwandha saya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Mahasiswa dalam Kehadiran Advokasi Hukum melalui Praktek Hukum Identifikasi

6 Juni 2024   00:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   10:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Praktek hukum identifikasi merujuk pada aksi atau tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelidik untuk mengidentifikasi pelaku atau tersangka suatu tindak pidana. Proses identifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang akan digunakan dalam proses

penyidikan maupun dalam persidangan. Proses identifikasi dilakukan dengan berbagai metode dan teknik, tergantung pada jenis kasus yang sedang ditangani. Metode yang umum digunakan dalam praktik hukum identifikasi antara lain:

Identifikasi Fisik

Identifikasi dilakukan dengan melibatkan pengenalan langsung terhadap pelaku atau tersangka tindak pidana oleh saksi atau korban yang telah mengalaminya. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui perbandingan dengan foto-foto atau sketsa wajah tersangka yang telah disiapkan sebelumnya.

Identifikasi Forensik

Identifikasi dilakukan melalui analisis forensik terhadap bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara seperti sidik jari, DNA, atau jejak tangan. Hasil analisis forensik ini akan membantu menghubungkan pelaku atau tersangka dengan situasi atau kejadian yang sedang diselidiki.

Identifikasi melalui Interogasi

Identifikasi dilakukan dengan mengajukan pertanyaan atau interogasi terhadap saksi, korban, atau tersangka yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Tujuannya adalah untuk mencari informasi yang dapat mengarahkan penyelidikan ke pelaku atau tersangka yang sebenarnya.

Selain itu, praktik hukum identifikasi juga melibatkan upaya pengumpulan informasi dan bukti-bukti dari berbagai sumber lainnya seperti rekaman CCTV, komputer, atau telepon seluler yang dapat memberikan petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku atau tersangka.

Pada prinsipnya, praktek hukum identifikasi harus dilakukan dengan cermat dan objektif, serta harus mematuhi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, proses identifikasi harus dilakukan secara adil, tanpa diskriminasi, dan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh. Dalam artian, praktek hukum identifikasi adalah proses pengumpulan informasi dan bukti yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelidik untuk mengidentifikasi pelaku atau tersangka suatu tindak pidana dengan menggunakan berbagai metode dan teknik yang sesuai dengan kasus yang sedang ditangani.

Praktik hukum identifikasi merupakan suatu proses yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini polisi, dengan tujuan untuk mengungkap tindak pidana dan menentukan pelaku kejahatan. Dalam proses identifikasi tersebut, peran mahasiswa sangat penting dalam mendukung kelancaran dan akurasi investigasi yang dilakukan oleh penegak hukum. Mahasiswa dapat membantu dalam pengumpulan informasi terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mereka dapat melakukan riset, mengumpulkan data, serta mengidentifikasi dan menganalisis berbagai sumber yang relevan dengan kasus tersebut. Informasi yang terkumpul ini nantinya akan berguna dalam proses identifikasi pelaku dan pengungkapan kebenaran kasus. Sebagai peran yang humanis, mahasiswa dapat memberikan dukungan moral dan emosional kepada korban atau saksi yang terlibat dalam proses identifikasi. Dalam hal ini, mahasiswa bisa menjadi pendamping bagi korban atau saksi, membantu mereka dalam menjelaskan kejadian, serta menjaga privasi dan kenyamanan mereka selama proses identifikasi berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun