Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MK Menangkan Pilkada Banten kepada Pasangan Ratu Atut Chosiyah

25 November 2011   02:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:14 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten sudah dilaksanakan akan tetapi di sana-sini terdapat beberapa kecurangan. Bagi pihak yang kalah membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan. Para pemohon yaitu:H. Wahidin Halim dan Hj. Irna Narulita (Pemohon Nomor 114/PHPU.D IX/2011); H. Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (Pemohon Nomor 115/PHPU.D-IX/2011) serta Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata (Pemohon Nomor 116/PHPU.D-IX/2011) dengan termohon yaitu KPU Banten. Perkara Nomor 114, 115, dan 116/PHPU.D-IX/2011 secara Pleno diputuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Mahfud MD menolak permohonan penggugat Dwi Jatmiko dan Cecep Mulyadinata dan dua pasangan lainnya dalam Pilkada Banten 22 Oktober 2011 sehingga Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016. Pihak Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Mahkamah berkesimpulan: Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum; Objek permohonan Pemohon salah; Kedudukan hukum, tenggang waktu  dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. Amar putusannya adalah :Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam sidang Pleno ini Hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berpendapat bahwa: Pemohon mendalilkan Termohon menggunakan software penghitungan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan yang secara otomatis menambah suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 211 (dua ratus sebelas) suara. Kecurangan tersebut antara lain terjadi di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Benda, Kecamatan Karang 28 Tengah, dan Kecamatan Larangan. Kecurangan tersebut sudah dilaporkan kepada Panswalu dan Polda Metro Jaya.

Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-13 dan Bukti P-23 berupa surat pernyataan Bibin Suhaybin serta kliping berita Kabar Banten, Pos Kota, dan Radar Banten, masing-masing bertanggal 26 Oktober 2011. Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa KPU Banten tidak pernah membuat maupun menggunakan  software penghitungan suara. Termohon melakukan penghitungan suara secara manual. Dipergunakannya program excel, bukan software khusus, hanya untuk mempermudah penjumlahan, sehingga tidak terjadi penambahan 212 suara untuk pasangan calon  tertentu. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan Bukti T-21, Bukti T-22, dan Bukti T-27 berupa kronologis perbaikan berita acara Kecamatan Benda, softcopy aplikasi penghitungan PPK, dan Surat Panwaslu Provinsi Banten, serta mengajukan Ketua PPK Serpong Subhan, anggota PPK Cipondoh Ishak Purwanto; Pihak Terkait menyatakan bahwa penghitungan suara oleh Termohon dilakukan secara manual.

Berdasarkan bukti dan fakta  hukum dalam persidangan, keberadaan aplikasi excel atau yang disebut oleh Pemohon sebagai software, memang ada dan diakui dibuat oleh Subhan (Ketua PPK Serpong). Di beberapa tempat, penggunaan aplikasi dimaksud memang menimbulkan masalah berupa kemunculan angka yang tidak seharusnya, yang mengakibatkan perbedaan rekapitulasi dengan formulir C1 KWK dan formulir C2 KWK. Namun, berdasarkan keterangan Termohon yang tidak dibantah oleh Pemohon, rekapitulasi Pemilukada Provinsi Banten tidak menggunakan aplikasi excel dimaksud, melainkan dengan menghitung angka-angka dalam formulir secara manual. Oleh karena dalam kenyataannya penghitungan tidak menggunakan program aplikasi excel (software), melainkan dilakukan secara manual, maka dalil Pemohon mengenai penggunaan aplikasi excel atau yang disebut Pemohon dengan istilah software menjadi tidak relevan.

Untuk memberikan keyakinan, Mahkamah melakukan penghitungan secara manual dengan mengambil  sample perbandingan antara formulir C1 KWK dengan C2 KWK di empat PPK, yaitu PPK Cipondoh, PPK Benda, PPK Larangan, dan PPK Karang  Tengah. Karena Pemohon tidak mengajukan bukti pembanding, Mahkamah sepenuhnya menggunakan bukti yang diajukan Termohon.  Dari keempat PPK tersebut, melalui penghitungan secara manual, Mahkamah tidak menemukan adanya perbedaan  penghitungan antara formulir C1 KWK dengan formulir C2 KWK untuk PPK Larangan dan PPK Karang Tengah. Sementara formulir C1 KWK dari PPK Cipondoh dan PPK 29Benda tidak lengkap sehingga tidak dapat dibandingkan dengan formulir C2 KWK. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai penggunaan  software oleh Termohon yang menambah perolehan suara secara  otomatis untuk Pihak Terkait, dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Pemohon mendalilkan anggota KPU Kota Tangerang, Suyitno Adang, memfasilitasi pertemuan PPK se-Kota Tangerang di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dihadiri  Andika Hazrumi, putra Ratu Atut Chosiyah, yang meminta bantuan untuk memenangkan Ratu Atut. Andika membagi-bagikan uang kepada PPK Kota Tangerang yang hadir, sebanyak Rp.300.000,- perorang. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang dan kepada Polda Metro Jaya. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-5 berupa surat Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Banten (AMPIBI) bertanggal 10 Juni 2011, serta mengajukan saksi Ikhwan Ruswandi; Termohon menerangkan bahwa telah membentuk Dewan Kehormatan dan memberikan teguran tertulis kepada Adang Suyitno terkait peristiwa yang didalilkan Pemohon.

Untuk membuktikan dalilnya Termohon mengajukan Bukti T-26 berupa Keputusan KPU Provinsi Banten; Pihak Terkait membantah dalil  Pemohon dan menyatakan bahwa Andika Hazrumi mengadakan pertemuan dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Banten dalam kedudukannya sebagai anggota DPD berdasarkan  surat tugas bertanggal 25 Mei 2011. Andika juga tidak mengetahui adanya pembagian uang sebagaimana didalilkan Pemohon. Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-6  sampai  dengan Bukti PT.I-12, dan Bukti PT.I-88 berupa surat-surat, foto, serta pernyataan tertulis Andika Hazrumi.

Berdasar fakta dan bukti dalam persidangan, Mahkamah menilai memang terbukti ada pertemuan antara anggota KPU Kota Tangerang bernama Suyitno Adang dengan Andika Hazrumi (putra Ratu Atut Chosiyah) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dalam masa pelaksanaan Pemilukada Provinsi Banten Tahun 2011. Meskipun benar bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan persiapan Pemilukada Provinsi Banten (vide Bukti PT.I-6 dan Bukti PT.I-7), tetapi Mahkamah menilai pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan karena membuka potensi ketidaknetralan KPU Kota Tangerang, dalam hal ini komisioner Suyitno Adang. Apalagi dalam surat-surat DPD RI Provinsi Banten kepada KPUD di Banten dan Panwaslu Provinsi Banten diterangkan bahwa kunjungan akan dilakukan bersama-sama dengan bertempat di kantor KPUD dan kantor Panwaslu Provinsi, bukan di tempat lain (vide Bukti PT.I-8). Di samping itu, Panwaslu Kota Tangerang 30merekomendasikan hal tersebut kepada Termohon untuk ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan Termohon telah menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Suyitno Andang (vide Bukti T-26).

Terhadap dalil adanya pembagian uang Rp.300.000,- kepada PPK Kota Tangerang yang hadir dalam  pertemuan tersebut, Pemohon tidak membuktikan dalilnya lebih lanjut; serta Pemohon tidak dapat membuktikan signifikansi pertemuan tersebut dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon sepanjang pelanggaran oleh anggota KPU Kota Tangerang bernama Suyitno Adang dinyatakan terbukti, namun tidak bisa dibuktikan tingkat pengaruhnya atas perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Pemohon mendalilkan Sekda Banten bernama Muhadi mengeluarkan surat edaran yang  memerintahkan Kepala Daerah seProvinsi Banten membuat ucapan selamat ulang tahun Provinsi Banten dengan tema “Lanjutkan Pembangunan di Banten” yang merupakan slogan kampanye Pasangan Nomor Urut 1. Pelanggaran sudah dilaporkan ke Panwaslu yang kemudian Panwaslu merekomendasikan kepada Presiden c.q. Menteri Dalam Negeri agar menindak Sekda. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan saksi Ikhwan Ruswandi dan Muhammad Lutfi; Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menerangkan bahwa surat Sekda dimaksud merupakan himbauan dalam rangka ulang tahun Provinsi Banten yang temanya dijabarkan dari visi dan misi Provinsi Banten, bukan slogan kampanye Pihak Terkait. Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-22 sampai dengan Bukti PT.I-26 berupa surat-surat Sekda Banten dan Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Provinsi Banten 2007-2012.

Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah menilai benar terdapat Surat Sekda Banten yang menghimbau agar seluruh jajaran pemerintahan memasang spanduk dan umbul-umbul di sekitar lingkungan kantor masing-masing dengan tema “Dengan Semangat HUT ke-11 Provinsi Banten Kita Teruskan Pembangunan Menuju Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa” (vide keterangan saksi Ikhwan Ruswandi dan Muhammad Lutfi serta Bukti PT.I-22 dan Bukti PT.I-23); Surat edaran tersebut, meskipun merupakan kegiatan rutin dan sesuai dengan kelaziman yang dilakukan di Provinsi Banten pada setiap momen ulang tahun provinsi, namun menurut Mahkamah merupakan suatu pelanggaran etika pemerintahan, atau setidaknya, keberadaan surat 31 edaran tersebut merupakan suatu bentuk ketidakcermatan Sekda Banten mengingat pada waktu yang bersamaan dengan ulang tahun Provinsi Banten digelar pula tahapan Pemilukada Provinsi Banten, selanjutnya dengan penalaran wajar dapat diduga bahwa kemunculan surat edaran dimaksud akan menimbulkan keresahan serta kecurigaan keberpihakan Sekda Banten kepada pasangan calon tertentu, mengingat dari tema dimaksud terdapat frasa yang mirip dengan slogan/tagline kampanye pasangan calon tertentu. Dalam hal ini, Mahkamah sependapat dengan hasil pemeriksaan Panwaslu Provinsi Banten yang menyatakan bahwa tindakan Sekda Banten merupakan pelanggaran administrasi dan etika, selanjutnya oleh Panwaslu Provinsi Banten telah disampaikan kepada Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

Meskipun demikian, Mahkamah tidak menemukan adanya pengaruh antara surat edaran tersebut dan pelaksanaannya, dengan hasil atau perolehan suara masing-masing  pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Banten. Pemohon mendalilkan terjadi pertemuan di kantor Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten yang dipimpin Kepala BKPD Eneng Nurcahyati, dengan dihadiri jajarannya. Pertemuan tersebut membahas pemenangan  Pasangan Calon Nomor Urut 1, termasuk penggunaan dana APBD untuk kelompok-kelompok binaan Pemda.  Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-15, Bukti P-86, dan Bukti P-90 berupa rekaman video, serta mengajukan saksi Muhammad Lutfi dan Rudi Hermawan; Pihak Terkait pada pokoknya tidak menyangkal adanya pertemuan tersebut, namun menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pihak Terkait. Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-36 dan Bukti PT.I-59 berupa SK Gubernur Banten dan pernyataan tertulis Supriyadi.

Berdasarkan bukti dan fakta di  persidangan, Mahkamah menilai terbukti bahwa Kepala BKPD Provinsi Banten bernama Eneng Nurcahyati mengarahkan bawahannya agar menggalang dukungan dari pegawai BKPD dan keluarga, serta dari lembaga/organisasi binaan BKPD untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor 1 (vide Bukti P-15, Bukti P-86, dan Bukti P-90). Menurut Mahkamah, tindakan memihak yang ditunjukkan oleh Kepala BKPD tersebut tidak dapat dibenarkan dan merusak netralitas PNS yang seharusnya justru ikut  menjaga proses demokratisasi yang salah satunya berusaha dicapai dengan Pemilukada. Namun demikian, tanpa mengurangi bobot ketidaknetralan Kepala BKPD dimaksud, apalagi kepada yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat (vide Bukti PT.I-36), Pemohon tidak dapat menunjukkan 32 signifikansi pengarahan tersebut dengan hasil perolehan suara masingmasing pasangan calon.

Pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Rawa Rotan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, terdapat pemilih fiktif yang ditunjukkan dengan adanya tujuh  lembar surat undangan (C6 KWK) dengan nama yang tertera bukan warga lingkungan setempat. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-7 berupa surat pernyataan Dadang Suhendi; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan Ketua PPK Neglasari Ujang Supriatna yang pada pokoknya menerangkan dugaan adanya pemilih fiktif telah ditindaklanjuti Panwascam Neglasari dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran; Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan hal tersebut telah dilaporkan kepada Panwas dan hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah menilai bukti Pemohon tidak dapat menunjukkan dengan jelas tentang adanya pemilih fiktif. Seandainya benar ada pemilih fiktif dimaksud,  quod non, tidak diketahui juga kepada siapa suaranya diberikan. Apalagi Panwascam Neglasari dan Panwaslu Kota Tangerang telah menindaklanjutinya tanpa menemukan cukup bukti (vide keterangan Panwaslu Banten). Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang bernama M. Johari di Kelurahan Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tidak diberi formulir keberatan saksi (DA2.KWK) pada saat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Serang. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-8 berupa surat pernyataan M Johari; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud.

Berdasarkan bukti dan fakta  di persidangan, Mahkamah berpendapat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup jelas menerangkan peristiwa yang didalilkan. Apalagi hal tersebut telah dibantah oleh Termohon dan tidak  dilaporkan oleh Pemohon kepada Panwaslu Kabupaten Serang sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Lempuyang, Desa Lempuyang, Kabupaten Serang terjadi pencoblosan sisa surat suara oleh Jundi untuk Pasangan Calon  Nomor Urut 1. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-9 berupa surat pernyataan dari H Hapni; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan Ketua KPPS V Lempuyang Samanudin; Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan mengajukan Bukti PT.I-58 berupa pernyataan tertulis Jundi.

Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah menilai bukti Pemohon tidak dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah mengenai adanya pencoblosan sisa surat suara oleh Jundi. Apalagi hal tersebut dibantah oleh Ketua KPPS V Kampung Lempuyang bernama Samanudin yang juga menyatakan bahwa H Hapni menandatangani berita acara tanpa mengisi formulir keberatan, serta telah dibantah juga dengan bukti Pihak Terkait. Berdasarkan  pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Efendi Setiawan di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, pada saat penghitungan suara menemukan surat suara yang belum  ditandatangani oleh KPPS. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-10 berupa surat pernyataan Efendi Setiawan; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa Efendi Setiawan adalah saksi mandat Pasangan Nomor Urut 2 yang telah menandatangani Lampiran C1 tanpa mengajukan keberatan; Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat, karena bukti yang diajukan Pemohon telah dibantah oleh Termohon, dan Pemohon tidak mengajukan bukti lain yang memperkuat dalilnya, maka dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan PPS dan KPPS Di TPS III Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, membiarkan anak di bawah umur menggunakan hak pilih orang lain atas nama Rahim dan Saldi. Pelanggaran telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-11 berupa surat pernyataan dari Rubama; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon 34 mengajukan Bukti T-29 dan Bukti T-29.1 serta mengajukan anggota KPPS III Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, bernama Makmun; Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat dari bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, memang terdapat dua pemilih di bawah umur, yaitu Sukendar dan Awaludin. Namun masig-masing tidak dapat membuktikan gambar pasangan calon yang dicoblos oleh kedua anak  tersebut. Seandainyapun keduanya memilih pasangan calon tertentu, penambahan dua suara tersebut tidak berpengaruh secara signifikan bagi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dikesampingkan.

Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Dedi Setiawan alias Sudedi di Kampung Lipatik, Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, menemukan Pakusen (sic) mencoblos dua kali dengan alasan mewakili anaknya. Hal ini telah dilaporkan kepada Panwaslukada Kecamatan Walantaka. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-12 berupa surat pernyataan dari Dedi Setiawan alias Sudedi; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan KPPS Tegalsari Rosyidi; Pihak Terkait membantah dalil  Pemohon dan menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan  kepada Panwaslu dan tindak lanjut Panwaslu menyatakan Pak Husen (sic) tidak mencoblos dua kali. Untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-47 berupa keterangan tertulis Husen.

Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat surat pernyataan Dedi  Setiawan yang diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pencoblosan dua kali oleh Pakusen atau Husen. Apalagi bukti Pemohon dimaksud telah dibantah oleh KPPS Tegalsari yang bernama Rosyidi. Seandainya benar ada pencoblosan dua kali,  quod non, Pemohon tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon siapa kedua suara tersebut ditujukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil  Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara 2, 136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).Rapat hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Kamis (23/11/2011), menetapkan waktu pelantikan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada 11 Januari 2012, nantinya DPRD yang akan melantik pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017.

Pelantikan digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa 22 November 2011, yang menolak gugatan atas kemenangan Atut, KPU Banten akan segera menyampaikan salinan putusan itu ke DPRD Banten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun