Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah menilai benar terdapat Surat Sekda Banten yang menghimbau agar seluruh jajaran pemerintahan memasang spanduk dan umbul-umbul di sekitar lingkungan kantor masing-masing dengan tema “Dengan Semangat HUT ke-11 Provinsi Banten Kita Teruskan Pembangunan Menuju Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa” (vide keterangan saksi Ikhwan Ruswandi dan Muhammad Lutfi serta Bukti PT.I-22 dan Bukti PT.I-23); Surat edaran tersebut, meskipun merupakan kegiatan rutin dan sesuai dengan kelaziman yang dilakukan di Provinsi Banten pada setiap momen ulang tahun provinsi, namun menurut Mahkamah merupakan suatu pelanggaran etika pemerintahan, atau setidaknya, keberadaan surat 31 edaran tersebut merupakan suatu bentuk ketidakcermatan Sekda Banten mengingat pada waktu yang bersamaan dengan ulang tahun Provinsi Banten digelar pula tahapan Pemilukada Provinsi Banten, selanjutnya dengan penalaran wajar dapat diduga bahwa kemunculan surat edaran dimaksud akan menimbulkan keresahan serta kecurigaan keberpihakan Sekda Banten kepada pasangan calon tertentu, mengingat dari tema dimaksud terdapat frasa yang mirip dengan slogan/tagline kampanye pasangan calon tertentu. Dalam hal ini, Mahkamah sependapat dengan hasil pemeriksaan Panwaslu Provinsi Banten yang menyatakan bahwa tindakan Sekda Banten merupakan pelanggaran administrasi dan etika, selanjutnya oleh Panwaslu Provinsi Banten telah disampaikan kepada Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
Meskipun demikian, Mahkamah tidak menemukan adanya pengaruh antara surat edaran tersebut dan pelaksanaannya, dengan hasil atau perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Banten. Pemohon mendalilkan terjadi pertemuan di kantor Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Banten yang dipimpin Kepala BKPD Eneng Nurcahyati, dengan dihadiri jajarannya. Pertemuan tersebut membahas pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, termasuk penggunaan dana APBD untuk kelompok-kelompok binaan Pemda. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-15, Bukti P-86, dan Bukti P-90 berupa rekaman video, serta mengajukan saksi Muhammad Lutfi dan Rudi Hermawan; Pihak Terkait pada pokoknya tidak menyangkal adanya pertemuan tersebut, namun menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pihak Terkait. Untuk membuktikan bantahannya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-36 dan Bukti PT.I-59 berupa SK Gubernur Banten dan pernyataan tertulis Supriyadi.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Mahkamah menilai terbukti bahwa Kepala BKPD Provinsi Banten bernama Eneng Nurcahyati mengarahkan bawahannya agar menggalang dukungan dari pegawai BKPD dan keluarga, serta dari lembaga/organisasi binaan BKPD untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor 1 (vide Bukti P-15, Bukti P-86, dan Bukti P-90). Menurut Mahkamah, tindakan memihak yang ditunjukkan oleh Kepala BKPD tersebut tidak dapat dibenarkan dan merusak netralitas PNS yang seharusnya justru ikut menjaga proses demokratisasi yang salah satunya berusaha dicapai dengan Pemilukada. Namun demikian, tanpa mengurangi bobot ketidaknetralan Kepala BKPD dimaksud, apalagi kepada yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat (vide Bukti PT.I-36), Pemohon tidak dapat menunjukkan 32 signifikansi pengarahan tersebut dengan hasil perolehan suara masingmasing pasangan calon.
Pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Rawa Rotan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, terdapat pemilih fiktif yang ditunjukkan dengan adanya tujuh lembar surat undangan (C6 KWK) dengan nama yang tertera bukan warga lingkungan setempat. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-7 berupa surat pernyataan Dadang Suhendi; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan Ketua PPK Neglasari Ujang Supriatna yang pada pokoknya menerangkan dugaan adanya pemilih fiktif telah ditindaklanjuti Panwascam Neglasari dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran; Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan hal tersebut telah dilaporkan kepada Panwas dan hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah menilai bukti Pemohon tidak dapat menunjukkan dengan jelas tentang adanya pemilih fiktif. Seandainya benar ada pemilih fiktif dimaksud, quod non, tidak diketahui juga kepada siapa suaranya diberikan. Apalagi Panwascam Neglasari dan Panwaslu Kota Tangerang telah menindaklanjutinya tanpa menemukan cukup bukti (vide keterangan Panwaslu Banten). Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang bernama M. Johari di Kelurahan Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tidak diberi formulir keberatan saksi (DA2.KWK) pada saat pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Serang. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-8 berupa surat pernyataan M Johari; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Mahkamah berpendapat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup jelas menerangkan peristiwa yang didalilkan. Apalagi hal tersebut telah dibantah oleh Termohon dan tidak dilaporkan oleh Pemohon kepada Panwaslu Kabupaten Serang sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan di TPS V Kampung Lempuyang, Desa Lempuyang, Kabupaten Serang terjadi pencoblosan sisa surat suara oleh Jundi untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-9 berupa surat pernyataan dari H Hapni; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan Ketua KPPS V Lempuyang Samanudin; Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan mengajukan Bukti PT.I-58 berupa pernyataan tertulis Jundi.
Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah menilai bukti Pemohon tidak dapat memberikan keyakinan kepada Mahkamah mengenai adanya pencoblosan sisa surat suara oleh Jundi. Apalagi hal tersebut dibantah oleh Ketua KPPS V Kampung Lempuyang bernama Samanudin yang juga menyatakan bahwa H Hapni menandatangani berita acara tanpa mengisi formulir keberatan, serta telah dibantah juga dengan bukti Pihak Terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Efendi Setiawan di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, pada saat penghitungan suara menemukan surat suara yang belum ditandatangani oleh KPPS. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-10 berupa surat pernyataan Efendi Setiawan; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa Efendi Setiawan adalah saksi mandat Pasangan Nomor Urut 2 yang telah menandatangani Lampiran C1 tanpa mengajukan keberatan; Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat, karena bukti yang diajukan Pemohon telah dibantah oleh Termohon, dan Pemohon tidak mengajukan bukti lain yang memperkuat dalilnya, maka dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan PPS dan KPPS Di TPS III Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, membiarkan anak di bawah umur menggunakan hak pilih orang lain atas nama Rahim dan Saldi. Pelanggaran telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-11 berupa surat pernyataan dari Rubama; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon 34 mengajukan Bukti T-29 dan Bukti T-29.1 serta mengajukan anggota KPPS III Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, bernama Makmun; Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat dari bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, memang terdapat dua pemilih di bawah umur, yaitu Sukendar dan Awaludin. Namun masig-masing tidak dapat membuktikan gambar pasangan calon yang dicoblos oleh kedua anak tersebut. Seandainyapun keduanya memilih pasangan calon tertentu, penambahan dua suara tersebut tidak berpengaruh secara signifikan bagi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dikesampingkan.