Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MK Menangkan Pilkada Banten kepada Pasangan Ratu Atut Chosiyah

25 November 2011   02:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:14 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Dedi Setiawan alias Sudedi di Kampung Lipatik, Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, menemukan Pakusen (sic) mencoblos dua kali dengan alasan mewakili anaknya. Hal ini telah dilaporkan kepada Panwaslukada Kecamatan Walantaka. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-12 berupa surat pernyataan dari Dedi Setiawan alias Sudedi; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan KPPS Tegalsari Rosyidi; Pihak Terkait membantah dalil  Pemohon dan menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan  kepada Panwaslu dan tindak lanjut Panwaslu menyatakan Pak Husen (sic) tidak mencoblos dua kali. Untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-47 berupa keterangan tertulis Husen.

Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat surat pernyataan Dedi  Setiawan yang diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pencoblosan dua kali oleh Pakusen atau Husen. Apalagi bukti Pemohon dimaksud telah dibantah oleh KPPS Tegalsari yang bernama Rosyidi. Seandainya benar ada pencoblosan dua kali,  quod non, Pemohon tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon siapa kedua suara tersebut ditujukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil  Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.

Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara 2, 136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).Rapat hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Kamis (23/11/2011), menetapkan waktu pelantikan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada 11 Januari 2012, nantinya DPRD yang akan melantik pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017.

Pelantikan digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa 22 November 2011, yang menolak gugatan atas kemenangan Atut, KPU Banten akan segera menyampaikan salinan putusan itu ke DPRD Banten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun