Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Dedi Setiawan alias Sudedi di Kampung Lipatik, Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, menemukan Pakusen (sic) mencoblos dua kali dengan alasan mewakili anaknya. Hal ini telah dilaporkan kepada Panwaslukada Kecamatan Walantaka. Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-12 berupa surat pernyataan dari Dedi Setiawan alias Sudedi; Termohon membantah dalil Pemohon dan menyatakan hingga saat ini tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait dalil Pemohon dimaksud. Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan KPPS Tegalsari Rosyidi; Pihak Terkait membantah dalil  Pemohon dan menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan  kepada Panwaslu dan tindak lanjut Panwaslu menyatakan Pak Husen (sic) tidak mencoblos dua kali. Untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait mengajukan Bukti PT.I-47 berupa keterangan tertulis Husen.
Berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah berpendapat surat pernyataan Dedi  Setiawan yang diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pencoblosan dua kali oleh Pakusen atau Husen. Apalagi bukti Pemohon dimaksud telah dibantah oleh KPPS Tegalsari yang bernama Rosyidi. Seandainya benar ada pencoblosan dua kali,  quod non, Pemohon tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon siapa kedua suara tersebut ditujukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil  Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara 2, 136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).Rapat hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Kamis (23/11/2011), menetapkan waktu pelantikan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada 11 Januari 2012, nantinya DPRD yang akan melantik pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017.
Pelantikan digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa 22 November 2011, yang menolak gugatan atas kemenangan Atut, KPU Banten akan segera menyampaikan salinan putusan itu ke DPRD Banten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H