Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cita-cita untuk Mewujudkan Demokrasi Konstitusional

12 Juli 2011   03:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:44 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Independensi lembaga peradilan merupakan pilar negara hukum dan menjadi prinsip universal bagi setiap lembaga peradilan di semua negara. Independensi menghendaki lembaga peradilan terbebas dari campur tangan, tekanan, dan paksaan baik langsung maupun tidak langsung, baik yang berasal dari cabang kekuasaan yang lain atau pihak-pihak lain.

Ketiadaan independensi lembaga peradilan merupakan ancaman bagi negara hukum karena hal ini berarti membuka lebar ketidaknetralan dalam memeriksa berbagai perkara. Menurut MK, independensi diartikan sebagai kekebalan, tidak hanya dari lembaga eksekutif, tetapi juga dari tekanan opini publik, tekanan LSM, ataupun tekanan parpol.

"Kami yang berada di MK merasa berbesar hati karena di dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya selama ini, MK dapat bekerja secara independen sehingga mendapat kepercayaan dari publik. Independensi itu dapat dibangun dan dijaga bukan semata karena keteguhan sikap para hakim MK untuk terbebas dari pengaduan, tetapi juga karena institusi negara di luar MK tidak berusaha melakukan intervensi," ujar hakim ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pada acara Simposium Internasional MK, The International Symposium “Constitutional Democratic State” di Jakarta.

Dalam 8 tahun perjalanannya, mengawal dan menegakkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberi makna penting, melalui pelaksanaan tugas kewenangan konstitusionalnya. Salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar atau judicial review.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun