JAKARTA-Constitutional Democratic State atau Negara Demokrasi Konstitusional adalah negara-negara yang menerapkan praktik demokrasi di muka bumi ini, hampir pasti ingin mewujudkan negara demokrasi yang sungguh konstitusional. Bukan negara demokrasi yang tidak berdasarkan konstitusi, pranata hukum dan aturan main yang disepakati.
Sebagai isu sentral yang sangat menarik, di tengah dinamika perkembangan demokrasi dengan variasi yang beragam di berbagai negara. kita semua ingin saat ini dan ke depan, dapat meningkatkan kualitas demokrasi di negara kita masing-masing.
Demokrasi makin mewarnai kehidupan dan peradaban umat manusia. Demokrasi juga diyakini sebagai sistem yang paling baik, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di antara pilihan berbagai sistem yang ada. Demokrasi diyakini mampu menuntun terwujudnya pemerintahan yang efektif dan memiliki legitimasi tinggi, karena demokrasi menempatkan rakyat pada posisi sentral yang memberikan mandat kepada penentu kebijakan negara.
Dalam menerapkan demokrasi secara konsisten, kita harus memastikan bahwa demokrasi yang dijalankan benar-benar berorientasi pada tujuan nasional yang telah disepakati. Di negara yang modern tujuan dan kesepakatan nasional dituangkan dalam konstitusi. Suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi konstitusional, jika terdapat aplikasi supremasi konstitusi, serta dijunjung tingginya konstitusionalisme. Ini berarti bahwa konstitusi harus menjadi dasar, rujukan, dan alasan utama, dalam setiap aktivitas pengelolaan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Negara demokrasi konstitusional menjunjung tinggi konstitusionalisme, yang antara lain bercirikan dan ditandai oleh: pemilu yang teratur, bebas, dan adil (regular, free and fair election); proses politik yang kompetitif, termasuk pemilihan Kepala Pemerintahan; terjadinya pemisahan kekuasaan dengan menjalankan checks and balances, serta menjunjung tinggi rule of law atau supremasi hukum, termasuk aturan main atau rules of the game yang disepakati bersama.
Kita mengetahui bahwa demokrasi konstitusional yang matang lebih dari sekedar bisa melaksanakan pemilihan umum dan dimilikinya sejumlah partai politik, tetapi juga mesti dimilikinya budaya politik yang baik, good political culture, serta lebih dari sekedar prosedural semata, tetapi juga pada substansi dan kualitas dari demokrasi itu.
Kematangan sebuah demokrasi juga ditandai oleh hubungan yang sehat antara pihak yang berkuasa atau yang memerintah (the ruler), dengan yang beroposisi (the opposition). Hubungan seperti ini bisa dilihat dari kuatnya komitmen bersama terhadap nilai-nilai dasar atau basic values dari demokrasi. Kedua belah pihak harus siap menerima apa yang dikehendaki oleh rakyat melalui pemilu berkala yang jujur dan adil.
Yang menang mesti diberikan kesempatan untuk menjalankan mandatnya dan memimpin untuk periode waktu yang telah ditentukan. Yang kalah tidak boleh kehilangan hak-hak politiknya, dan tidak boleh mendapatkan tekanan atau suppression dari pihak yang menang. Fenomena seperti ini sering menjadi tantangan bagi negara-negara yang sedang berada dalam fase transisi demokrasi.
Di sisi lain, dalam kehidupan demokrasi konstitusional yang matang, setiap konflik yang ada dapat diselesaikan secara damai, berdasarkan rule of law dan keadaban demokrasi. Oleh karena itu, demokrasi konstitusional sering dimaknai sebagai demokrasi liberal yang tertib, yang damai, dan yang beradab atau civilized, dengan tetap mengutamakan kehendak rakyat dan pencapaian tujuan bersama (common goals).
Tentu saja membangun demokrasi konstitusional yang matang seperti itu bukanlah proses sekali jadi. Di dunia, di banyak negara, kita bisa menyaksikan proses pasang surut dan keadaan jatuh-bangun dari perjalanan kehidupan demokrasi sebuah bangsa. Pengalaman juga menunjukkan bahwa sukses terhadap perwujudan demokrasi konstitusional yang matang, sering ditentukan oleh tingkat pendidikan sebuah bangsa, kondisi kehidupan ekonomi rakyat, serta karakter kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, bagi kita semua, termasuk bangsa Indonesia, kita perlu terus meningkatkan kualitas pendidikan rakyat kita, kondisi ekonomi dan kesejahteraan mereka, serta kehidupan masyarakat yang baik di negara kita masing-masing.
Spirit atau semangat konstitusionalisme dan supremasi konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga berperan penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Agar Mahkamah Konstitusi benar-benar tampil sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial dalam menjalankan fungsi penegakan konstitusi.Dalam menegakkan hukum dan keadilan, MK senantiasa memegang prinsip hakiki yang harus dimiliki lembaga peradilan, yaitu independensi.
Independensi lembaga peradilan merupakan pilar negara hukum dan menjadi prinsip universal bagi setiap lembaga peradilan di semua negara. Independensi menghendaki lembaga peradilan terbebas dari campur tangan, tekanan, dan paksaan baik langsung maupun tidak langsung, baik yang berasal dari cabang kekuasaan yang lain atau pihak-pihak lain.
Ketiadaan independensi lembaga peradilan merupakan ancaman bagi negara hukum karena hal ini berarti membuka lebar ketidaknetralan dalam memeriksa berbagai perkara. Menurut MK, independensi diartikan sebagai kekebalan, tidak hanya dari lembaga eksekutif, tetapi juga dari tekanan opini publik, tekanan LSM, ataupun tekanan parpol.
"Kami yang berada di MK merasa berbesar hati karena di dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya selama ini, MK dapat bekerja secara independen sehingga mendapat kepercayaan dari publik. Independensi itu dapat dibangun dan dijaga bukan semata karena keteguhan sikap para hakim MK untuk terbebas dari pengaduan, tetapi juga karena institusi negara di luar MK tidak berusaha melakukan intervensi," ujar hakim ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pada acara Simposium Internasional MK, The International Symposium “Constitutional Democratic State” di Jakarta.
Dalam 8 tahun perjalanannya, mengawal dan menegakkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberi makna penting, melalui pelaksanaan tugas kewenangan konstitusionalnya. Salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar atau judicial review.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H