Independensi lembaga peradilan merupakan pilar negara hukum dan menjadi prinsip universal bagi setiap lembaga peradilan di semua negara. Independensi menghendaki lembaga peradilan terbebas dari campur tangan, tekanan, dan paksaan baik langsung maupun tidak langsung, baik yang berasal dari cabang kekuasaan yang lain atau pihak-pihak lain.
Ketiadaan independensi lembaga peradilan merupakan ancaman bagi negara hukum karena hal ini berarti membuka lebar ketidaknetralan dalam memeriksa berbagai perkara. Menurut MK, independensi diartikan sebagai kekebalan, tidak hanya dari lembaga eksekutif, tetapi juga dari tekanan opini publik, tekanan LSM, ataupun tekanan parpol.
"Kami yang berada di MK merasa berbesar hati karena di dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya selama ini, MK dapat bekerja secara independen sehingga mendapat kepercayaan dari publik. Independensi itu dapat dibangun dan dijaga bukan semata karena keteguhan sikap para hakim MK untuk terbebas dari pengaduan, tetapi juga karena institusi negara di luar MK tidak berusaha melakukan intervensi," ujar hakim ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pada acara Simposium Internasional MK, The International Symposium “Constitutional Democratic State” di Jakarta.
Dalam 8 tahun perjalanannya, mengawal dan menegakkan konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memberi makna penting, melalui pelaksanaan tugas kewenangan konstitusionalnya. Salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar atau judicial review.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H