Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Para Ahli Perdebatkan Kejaksaan

24 Agustus 2010   05:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:45 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tentang masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dia berpendapat bahwa Jaksa Agung yang masuk ranah eksekutif maka mengikuti jabatan presiden yang hanya lima tahun.

Sidang Pleno III ini unik karena Prof.Dr.Ahmad Syarifuddin Natabaya ahli perundang-undang juga mantan Hakim MK menjadi  saksi ahli bagi Yusril Ihza Mahendra sedangkan Letjen (purn) Achmad Rustandi mantan Hakim MK menjadi saksi ahli bagi pemerintah. Jadi perang pendapat antara mantan hakim MK di muka persidangan Mahkamah Konstitusi. Tinggal hakim Makamah Konstitusi yang berjumlah 9 orang ini yang di ketuai oleh Mahfud MD untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya terkait masalah permohonan pengujian UU No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun