Tentang masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji, dia berpendapat bahwa Jaksa Agung yang masuk ranah eksekutif maka mengikuti jabatan presiden yang hanya lima tahun.
Sidang Pleno III ini unik karena Prof.Dr.Ahmad Syarifuddin Natabaya ahli perundang-undang juga mantan Hakim MK menjadi  saksi ahli bagi Yusril Ihza Mahendra sedangkan Letjen (purn) Achmad Rustandi mantan Hakim MK menjadi saksi ahli bagi pemerintah. Jadi perang pendapat antara mantan hakim MK di muka persidangan Mahkamah Konstitusi. Tinggal hakim Makamah Konstitusi yang berjumlah 9 orang ini yang di ketuai oleh Mahfud MD untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya terkait masalah permohonan pengujian UU No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H