Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Para Ahli Perdebatkan Kejaksaan

24 Agustus 2010   05:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:45 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beleid tersebut tak memberi tafsir yang jelas mengenai masa jabatan Jaksa Agung. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. "Menanti berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung jadi seperti menunggu Godot yang tak pernah datang dalam novel Waiting for Godot karangan Samuel Beckett," tuturnya.

Uji materi ini diajukan oleh bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Ia adalah tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, perkara korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar. Yusril melawan dengan mengajukan uji materi Pasal 19 dan 22 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung.

Yusril menilai kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena tak dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua. Ia pun menggugat Hendarman yang tak kunjung undur diri meski usianya telah 63 tahun, melewati umur pensiun jaksa yang 62 tahun.

Bagir Manan berpendapat, sebagai jaksa, seharusnya masa jabatan Hendarman berakhir saat usianya 62 tahun. Tetapi jika Hendarman diperlakukan sebagai anggota kabinet, maka dia harus berhenti bersamaan dengan anggota kabinet lainnya. Kalau jabatannya dilanjutkan, maka Presiden harus melansir surat keputusan pengangkatan baru.

Di negara hukum demokratis, masa jabatan harus dibatasi. Jabatan Jaksa Agung semestinya lima tahun, bersamaan dengan masa jabatan kabinet. Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung DR Fahmi SH mengatakan bahwa masa jabatan Jaksa Agung diserahkan kepada presiden, sehingga sebelum ada pejabat baru yang diangkat maka jabatan tersebut sah.

"Jabatan Jaksa Agung diserahkan presiden, sebelum ada pengangkatan pejabat baru maka jabatan saat ini sah," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 pasal 22 tidak secara tegas menyebut berapa lama masa jabatan karena hanya menyebut bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 21 UU nomor 16 tahun 2004 menyebut bahwa Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundangundangan, advokat, wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya, pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta, notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah, arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undangundang, atau pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Fahmi juga menjawab tentang kedudukan Kejaksaan Agung yang berhimpitan dengan kekuasaan eksekutif dan yudikatif. "Kejaksaan Agung kaki satu berada di eksekutif dan satu kaki di yudikatif," ungkap Fahmi.

Menanggapi kedudukan Kejaksaan Agung yang berhimpitan dengan kekuasaan eksekutif dan yudikatif ini, DR Margarito Khamis (salah satu ahli yang diajukan Yusril Ihza Mahendra) mengatakan bahwa fungsi Jaksa Agung sebagai penuntut bisa masuk ke fungsi yudikatif.

"Menuntut itu tidak berarti berhimpitan dengan kekuasaan yudikatif, fungsinya. Yudikatif adalah meletakkan hukum. Kejaksaan Agung tidak masuk ranah yudikatif," kata Margarito.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun