Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilai "Objektivitas" Perubahan Perda RPJMD Kota Pekanbaru

27 Mei 2020   14:09 Diperbarui: 29 Mei 2020   09:20 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun konsekuensi penyempurnaan Perda kembali melalui proses politik di Paripurna tentu bisa saja berpotensi kembali menemukan jalan buntu karena yang dilakukan adalah pendekatan politik, jika memang Perda perubahan RPJMD kembali menemui jalan buntu maka mau tidak mau harus kembali ke Perda No.7/2017 tentang RPJMD Kota Peknbaru 2017-2022, kembali ke Perda semula bukan berarti meringankan beban justru menambah beban dari Pemerintah Kota. Maka konsekuensi  jika  kembali ke Perda semula (No.7/2017) yakni :

  • Pemko Pekanbaru tidak lagi memiliki kesempatan untuk menyelaraskan RPJMD Kota Pekanbaru dengan PerPres No.18/2020 tentang RPJMN (2020-2024)
  • Pemko Pekanbaru tidak lagi memiliki kesempatan untuk menampung rekomendasi KemenPan-RB agar tujuan dan sasaran RPJMD lebih fokus kepada pencapaian target.
  • Pemko Pekanbaru tidak lagi memiliki kesempatan untuk menyelaraskan RPJMD Kota Pekanbaru dengan Permendagri No.90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  • Pemko Pekanbaru kembali harus menjalankan 10 tujuan, 19 sasaran dan 40 indikator sasaran yang begitu "gemuk" dan tidak sesuai dengan kondisi kekinian bahkan berpotensi menguras APBD Kota Pekanbaru.
  • Pemko Pekanbaru kembali harus memakai substansi sistematika pada lampiran Perda yang lama dimana lampiran itu justru tidak menggambarkan konsdisi kekinian (Eksisting Condition).

Dari gambaran konsekuensi dan pertimbangan-pertimbangan diatas mudah-mudahan kita bisa mengukur dan menguji secara objektif dengan mengembalikan kepada aturan hukum yang berlaku terkait perbedaan pendapat perubahan Perda RPJMD dan dari itu masyarakat dapat juga mengukur mana yang lebih banyak mendatangkan kemanfaatan atas Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru. Wassalam...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun