Dokumen pendukung untuk meloloskan perubahan RPJMD Kota Pekanbaru dapat juga memakai pasal 342 ayat (1) poin "c" Permendagri 86/2017 yang menyatakan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yang mana perubahan mendasar itu dalam cakupan terjadinya bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Pada pasal 342 ayat (1) poin "c" ini, perubahan dapat saja dilakukan kapan saja tanpa terbebani oleh umur RPJMD memenuhi syarat atau tidak, maka pintuk masuk pentingnya perubahan RPJMD kota Pekanbaru salah satunya didasari perubahan mendasar terkait kebijakan nasional, disini Pemko Pekanbaru melalui Bappeda memiliki alasan hukum bahwa telah terjadi perubahan kebijakan nasional semenjak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) dan Perpres tersebut juga sudah dimasukkan sebagai bagian dari konsideran yang menjadi pertimbangan yuridis terhadap perubahan RPJMD Kota Pekanbaru.
Jika kita perhatikan pidato pengantar Walikota Pekanbaru dihadapan anggota DPRD Kota Pekanbaru tanggal 20 April 2020 Â juga tersurat perubahan kebijakan RPJMD Kota Pekanbaru didasari karena adanya perubahan kebijakan nasional sehingga semangat perubahan RPJMD tersebut merupakan bagian bentuk kewajiban Pemko untuk melakukan penyelarasan dengan kepentingan nasional.
Lebih lanjut dalam pidato Walikota Peknabaru tersebut menilai munculnya kebijakan dari pusat terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Â tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah maka sudah semestinya dilakukan perubahan RPJMD Kota Pekanbaru, bahkah Permendagri tersebut juga menjadi pertimbangan yuridis dalam Perda perubahan RPJMD Kota Pekanbaru.
Bentuk dari kebijakan nasional diatas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan perubahan RPJMD dan pertimbangan kepentingan nasional teresbut masuk kategori pasal 342 ayat (1) poin "c" dimana pertimbangan kebijakan nasional bisa menjadi alasan perubahan RPJMD tanpa perlu memperhatikan apakah umur RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun. Dari fakta hukum terkait umur RPJMD tersebut maka gugurlah alasan penolakan perubahan RPJMD dengan dalil kurangnya masa periode umur RPJMD Kota Pekanbaru.
Dari 2 (dua) pertimbangan diatas terkait umur RPJMD maka semestinya kita memperhatikan perencanaan RPJMD memiliki tahapan yang berkesinambungan seperti yang tertuang dalam  Permendagri No.86/2017 bahwa RPJMD bermula dari proses dokumen teknokratik, persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrembang, perumusan rencana akhir dan proses penetapan.
Jadi untuk mengukur umur RPJMD Kota Pekanbaru semestinya harus dihitung dari poses teknokratik dan persiapan penyusunan rancangan awal namun jika hanya mengukur RPJMD sejak menjadi dokumen rancangan Perda maka sama saja pengukuran RPJMD dihitung saat perumusan rencana akhir karena saat perancangan akhirlah terbit dokumen rancangan Perda tersebut. Metode pengukuran umur RPJMD saat perumusan rencana akhir justru bertentangan dengan Permendagri No.86/2017 yang mana pengukuran itu melangkahi beberapa tahapan sebelumnya.
- Kondisi Kekinian (Eksisting Condition)
Salah satu jenis Perda yang banyak terkonsentrasi pada lampiran adalah Perda tentang RPJMD, biasanya jenis Perda selalu bertumpu pada norma batang tubuh dan penjelasan namun sebaliknya Perda RPJMD justru bertumpu pada lampiran sebagai substansi. Pada lampiran perubahan Perda RPJMD Kota Pekanbaru terdiri dari 9 (Sembilan bab) yang dilengkapi dengan beberapa sub-bab, dan sifat dari Perda RPJMD tersebut sangatlah teknokratik hingga disajikan dengan analisis deskriptif, penjabarannya bersifat kualitatif dan kuantitatif dan disajikan dengan keterangan grafik, gambar hingga berbentuk tabel sesuai dengan sistematika yang tersusun secara baku bedasarkan Permendagri No. 86/2017.
Semangat perubahan Perda RPJMD Kota Pekanbaru sebenarnya sudah menggambarkan kondisi kekinian (Eksisting Condition), gambaran kondisi kekinian harus dipandang saat ketika dokumen perubahan RPJMD itu ada pada tahun 2019 yang isinya mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah.
Dalam Perubahan Perda RPJMD Kota Pekanbaru kondisi kekinian itu terlihat pada perubahan tujuan, sasaran dan indikator sasaran, misalnya pada Perda RPJMD No.7/2017 sebelum adanya perubahan memiliki 10 tujuan, 19 sasaran dan 40 indikator sasaran namun setelah terjadi perubahan RPJMD maka terdapat pengurangan yakni 5 tujuan, 13 sasaran dan 27 indikator sasaran. Data itu merupakan data yang terdapat pada lampiran perubahan Perda RPJMD pada bab V (tabel.V.1) yang dapat kita simpulkan justru  berdampak adanya pengurangan program sesuai dengan kebutuhan yang realistis dengan pendanaan dan justru tidak membebani APBD Kota Pekanbaru.
Hal konkrit dari penjabaran bab V justru sebenarnya sesuai dengan kondisi kekinian serta  tidak terlalu menggerogoti APBD Kota Pekanbaru, misalnya sebelum perubahan RPJMD  terdapat isi yang menjabarkan Misi ke-3 Walikota  Pekanbaru yakni "Mewujudkan Tata Kelola Kota Cerdas dan Penyedia Infrastruktur Yang Baik" maka direalisasikan dalam bentuk indikator kinerja dengan mewujudkan agar tersedianya MRT dan Areal Traffic Control System (ATCS), maka coba bayangkan hal tersebut tetap menjadi program prioritas Pemko Pekanbaru dengan membangun infrastruktur MRT tentu hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi kekinian karena proyek tersebut terlalu besar dan mahal serta dapat saja melukai hati masyarakat. Untuk itu dilakukanlah perubahan RPJMD yang mana indikator kinerja terhadap tersedianya MRT sepakat  untuk dihapus dan diganti dengan kondisi yang realistis, seperti yang tertuang dalam perubahan Perda RPJMD tersebut misalnya memfokuskan infrastruktur ke persoalan titik genangan air, titik kemacetan yang ditangani atau memperbaiki jalan dengan kondisi yang bagus.