Mohon tunggu...
Rachel AleviaFebriani
Rachel AleviaFebriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haii aku Rachel Alevia Febriani, hobi aku membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Sosial sebagai Pembawa Ancaman bagi Integrasi Nasional

19 Oktober 2022   19:04 Diperbarui: 19 Oktober 2022   19:14 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satunya media sosial dapat memberikan dampak negatif bagi integrasi nasional. Integrasi nasional adalah suatu hal yang penting untuk dipahami oleh semua masyarakat. 

Integrasi nasional memiliki arti mempersatukan segala perbedaan yang terdapat di dalam masyarakat dan menjadikannya sebuah satu kesatuan yang utuh dalam wadah sebuah negara.

1.2 Penjelasan Tentang Teori

Menurut McGraw Hill Dictionary, Media sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual. Secara singkat, media sosial didefinisikan sebagai media daring yang menghubungkan antar pengguna tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.[1]

 Menurut KBBI, integrasi nasional adalah upaya penyatuan dari banyaknya kelompok budaya dan sosial di dalam kesatuan wilayah secara nasional, sehingga terbentuk identitas negara.

 Menurut KBBI disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu; keadaan terpecah belah; hilangnya keutuhan atau persatuan; perpecahan.

 Integrasi Nasional, dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, menyatukan berbagai perbedaan budaya atau kelompok sosial dalam satu wilayah untuk membentuk satu kesatuan yang harmonis dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau merupakan bentuk upaya untuk menggabungkan. Dengan kata lain, integrasi nasional adalah keinginan dan kesadaran untuk bersatu sebagai satu negara, negara Indonesia.

 1.3 Data dan Fakta

 Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Juni 2020, kuartal II tahun 2020 menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai angka 196,7 juta pengguna. 

Angka ini naik dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah pengguna sebanyak 171,2 juta jiwa. Pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7 persen dari jumlah keseluruhan penduduk sebanyak 266 juta di Indonesia berdasarkan data BPS. 

Mayoritas pengguna internet di Indonesia sebanyak 51,5 persen menggunakan internet untuk mengakses media sosial melalui Whatsapp, YouTube, Twitter, Facebook, Telegram, dll yang didalamnya terdapat isu sosial, politik, keagamaan, ekonomi, dsb. [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun