Menurut kitab Muqaddimah Al-Hadramiyah, wudhu bisa batal karena beberapa hal, yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua jalan, kecuali air mani.
2. Hilangnya akal karena gila, epilepsi, mabuk, pingsan, atau tidur, kecuali tidur dalam keadaan duduk yang mampu mempertahankan posisinya.
3. Bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, kecuali jika menyentuh anak kecil yang tidak diingini, rambut, kuku, atau bagian tubuh lain yang tidak dianggap sebagai aurat. Juga menyentuh kemaluan atau dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan, termasuk kemaluan orang yang sudah mati, anak kecil, atau tempat pengebirian, tidak membatalkan wudhu (Abdullah b. Abdurahman Hadrami, 2007).
Manfaat Wudhu dalam Islam
1. Menghapus Dosa dari Anggota Wudhu
Wudhu dilakukan dengan membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. Sebelum itu, dianjurkan berkumur dan menghirup air lalu menyemprotkannya. Rasulullah SAW menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan ini dapat menggugurkan dosa-dosa yang berada pada anggota wudhu tersebut (Isnawati, 2013).
2. Pengampunan Dosa
Wudhu adalah perbuatan baik yang juga memperbaiki ibadah lainnya seperti shalat dan membaca Al-Qur'an. Wudhu dipahami sebagai tindakan yang dapat menghapus dosa dan memperbaiki kesalahan yang pernah diperbuat (Maftukhin, 2006).
3. Mengampuni Dosa dan Meninggikan Derajat
Wudhu berkaitan dengan kesucian, dan ibadah yang dilakukan dalam keadaan suci akan mendatangkan balasan kesucian yang mengangkat derajat pelakunya di hadapan Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.