Mohon tunggu...
R NugrahaD
R NugrahaD Mohon Tunggu... Lainnya - Ramah

Wize Man

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Penerapan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik oleh Pemerintah Provinsi Banten

25 Desember 2020   23:35 Diperbarui: 25 Desember 2020   23:38 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

R Nugraha Dananjaya (NIM. 7775190037) Mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik, UNTIRTA-BANTEN

Perkembangan teknologi di dunia semakin hari semakin pesat dalam berbagai bidang, seperti bidang otomotif, industri manufaktur maupun teknologi informasi termasuk didalamnya perangkat lunak dan kerasnya. Hal ini juga terjadi di Indonesia, perkembangan teknologi semakin merambah pada teknologi informasi. Ditengah-tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia mulai Maret 2020, teknologi informasi mengalami lonjakan yang sangat pesat.

Teknologi informasi semakin lama semakin canggih sehingga dapat diandalkan untuk mendukung berbagai aktivitas, baik secara organisasi, individu dan sosial. Teknologi informasi  agar lebih berkembang dibutuhkan jaringan internet yang baik sehingga dapat diakses dimanapun kita berada. 

Peran aplikasi teknologi informasi saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan, sekaligus menjadi tempat bergantung para penggunanya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Pada saat ini teknologi informasi semakin diperlukan dalam suatu organisasi. 

Dewasa ini, perhatian terhadap penyesuaian struktur organisasi yang melibatkan teknologi informasi semakin meningkat. Teknologi informasi memiliki kemampuan dalam mengimbangi perubahan-perubahan struktur organisasi. Teknologi dalam organisasi memiliki peranan utama dalam mempelajari sifat-sifat dari teknologi suatu organisasi dan hubungan teknologi terhadap organisasi.

Pengertian secara harfiah bahwa teknologi informasi adalah teknologi yang digunakan untuk menghasilkan informasi. Teknologi informasi yaitu  teknologi komputer (computing technology) dan teknologi komunikasi (communication technology) yang digunakan untuk memproses dan menyebarkan informasi baik itu yang bersifat finansial atau non finansial (Bodnar dan Hopwood, 1995). 

Sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi adalah segala cara atau alat yang yang terintegrasi yang digunakan untuk menjaring data, mengolah dan mengirimkan atau menyajikan secara elektronik menjadi informasi dalam berbagai format yang bermanfaat bagi pemakainya. 

Implementsi teknologi informasi dalam suatu organisasi  diharapkan dapat menunjang kemampuan organisasi dalam mengatasi ketidakpastian lingkungan.

Pada saat suatu organisasi menghadapi lingkungan yang sangat kompleks dan terus berubah, maka teknologi informasi merupakan suatu keharusan dan dibutuhkan. Menurut Huber (1984) dalam Markus dan Robey (1988 bahwa kebutuhan akan kapasitas pengolahan informasi meningkat jika lingkungan menjadi serba tidak menentu dan kompleks. 

Lebih lanjut Huber membedakan teknologi informasi menjadi dua yaitu teknologi komputasi (computing technology) dan teknologi komunikasi (communication technology) yang dkenal dengan istilah teknologi "C-kuadrat". 

Teknologi komputasi adalah gabungan dari sistem informasi manajemen (MIS), sistem pengetahuan (knowledge system) dan desicion support system (DSS). Sedangkan teknologi komunikasi adalah mencakup semua teknologi yang berkaitan dengan teknologi jaringan yang digunakan untuk komunikasi yaitu LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network), E-mail, Voice-mail, Radiophones, Videotext dan E-conference

Perkembangan teknologi informasi tidak hanya terjadi di kalangan swasta namun kalangan pemerintahan juga terkena pengaruhnya. Kebutuhan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelayanan pemerintah. 

Pemerintah seyogyanya tidak lagi memposisikan sebagai pihak yang dominan, tetapi mempertimbangkan posisinya sebagai penyedia layanan bagi masyarakat dan ketersediaan sumber daya, baik dari sisi warga negara maupun pihak pemerintah. Sumber daya dimaknai sebagai sumber daya manusia yang terampil dan ketersediaan sumber daya teknologi yang merata.

Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government.

Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Reformasi birokrasi pemerintahan dapat mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, mempermudah interaksi dengan masyarakat, dan mendorong akuntabilitas serta transparansi penyelenggara pelayanan publik. 

Hal tersebut karena dukungan kecanggihan teknologi dan dapat dilihat dengan banyaknya media yang memiliki fitur pertemuan berbasis elektronik (teleconference) dan sebagainya.

Istilah, e-government berasal dari Bahasa Inggris, yaitu Electronic Government yang artinya penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. 

Sedangkan menurut ahli, e-government adalah penggunaan teknologi digital untuk mentransformasikan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penyampaian layanan (Forman, 2005). 

Sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi, transparansi, kenyamanan, dan aksesibilitas dalam pelayanan publik. Adapun produknya dapat disebut dengan pelayanan berbasis elektronik.

Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan tentang asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat berkaitan dengan penerapan e-government, terutama dalam perwujudan asas huruf f, yaitu partisipatif, huruf h tentang keterbukaan, huruf I tentang akuntabilitas, huruf k, yaitu ketepatan waktu, dan huruf l tentang kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional dan ayat (4) dijelaskan bahwa Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa dengan dilaksanakannya e-government akan mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik.

Selanjutnya berdasarkan aturan e-Government diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-Government untuk mendukung good governance (termasuk transparansi dan akuntabilitas publik) dan mempercepat proses demokrasi. 

Kemudian, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehingga terlihat jelas bahwa e-government sudah menjadi hal yang penting untuk diterapkan di berbagai bidang pemerintahan.

Adapun manfaat e-government, yaitu :

Mengurangi biaya, alasannya karena melalui sistem online, maka biaya administrasi dan sebagainya akan berkurang.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan melihat sejauh mana kegiatan pemerintah sudah dilakukan.

Meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat akan lebih mudah mengakses (keterbukaan informasi dan partisipasi) pelayanan publik tanpa harus secara fisik datang ke kantor instansi pemerintah tertentu.

Provinsi Banten melihat ini sebagai peluang yang sangat besar untuk pelayanan publik diberbagai sektor. E-government di Pemerintah Provinsi Banten telah dioperasionalkan dengan situs www.bantenprov.go.id menggunakan sistem jaringan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik. Pengembangan sistem egovernment telah dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penyeragaman konten website setiap  Organiasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Dnas Kominfo Provinsi Banten.

Pada saat pertama kali diperkenalkan memang sulit mengubah kebiasaan kerja manual ke sistem yang berbasis elektronik sesuai dengan tujuan dan fungsi e-government, transformasi proses kerja dari sistem secara manual seharusnya terjadi perubahan yang disesuaikan untuk memungkinkan berjalannya sistem elektronik secara efektif dan optimal. 

Provinsi Banten telah secara operasional mengatur informasi dan pengelolaan sistem informasi apa saja yang harus disediakan sesuai tugas, pokok dan fungsi setiap Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan fungsi pengawasan yang berkaitan pemberian reward dan punishment dalam proses pelaksanaan e-government dipemerintah Provinsi Banten.

Pada situs www.bantenprov.go.id tersedia berbagai bentuk layanan yang baik kepada pengguna demi menunjang kinerja pelayanan kepada masyarakat. Penyajian dalam situs tersebut terdapat 2 layanan yang diberikan, yaitu :

Pelayananan intern Pemerintah Provinsi Banten dalam hal kinerja dan pelaksanaan pegawai  sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

Pelayanan Publik  untuk masyarakat yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi Banten, seperti pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam hal perijinan, misalnya Ijin Lingkungan, Ijin Usaha Pertambangan dan lain sebainya.

Namun demikian masih banyak konten yang tidak tersedia berkaitan layanan apa saja yang bisa diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui unit kerjanya. 

Oleh karena itu dalam pelaksanaannya perlu dukungan regulasi tentang pengelolaan dan pelaksanaan e-government. Pemerintah Provinsi Banten sangat memahami pentingnya e-government diterapkan pada kondisi saat ini. 

Namun, hal tersebut harus didukung dengan beberapa hal, yaitu pertama, komitmen pemimpin, hal ini sangat penting untuk mendukung setiap proses dan kegiatan pelayanan publik berbasis elektronik, karena pemimpin atau dalam hal ini penyelenggara ataupun pelaksana layanan publik dapat berkomitmen dan mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dengan menerapkan e-government. 

Kedua, sarana dan prasarana, dukungan sarana dan prasarana juga menjadi penting karena tanpa hal tersebut, maka pelayanan berbasis elektronik akan sulit terwujud. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah ketersediaan perangat keras (komputer/laptop) dan perangkat lunak (program-program), jaringan internet, dan sebagainya. 

Ketiga, sumber daya manusia, apabila komitmen pemimpin dan sarana prasarana sudah memadai, namun sumber daya manusia yang dapat mengeksekusi pelayanan berbasis elektronik tidak ada, maka hal tersebut akan sulit terwujud. Sehingga dibutuhkan kemampuan sumber daya manusia seperti pegawai instansi yang terlatih diperlukan dalam proses pelaksanaan e-government.

Meskipun kita masih mengalami kondisi pandemic COVID-19 ini bukan lagi sebagai penghambat bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, melainkan semakin dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. 

Oleh karena itu meskipun Work From Home (WFH) sejatinya pelayanan publik tetap dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien untuk masyarakat Banten tercinta ini.

Daftar Pustaka

Prof. Dr. Deddy Mulyadi, M.Si, Dr. Hendrikus T. Gedeona, S.I.P., M.Si, Muhammad Nur Afandi, S.Pd.,M.T. 2018. Administrasi Publik Untuk Pelayanan Publik. Bandung : ALFABETA.

Adf. Rohman, S.Sos., M.A.P, Dr. Willy Tri Hardianto, S.Sos., M.M., M.A.P. 2019. Reformasi Birokrasi dan Good Governance. Malang : PT. Cita Instrans Selaras.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun