Ketersediaan anggaran akan tetap menjadi prioritas pemerintah, alias masih bisa ditambah jika kebutuhan rehabilitasi pasca gempa membutuhkan dana lebih dari yang disiapkan. Anggaran Rp 4 triliun tersebut masih berbeda dengan anggaran bencana umum yang sudah berada di BNPB yakni sebesar Rp 700 miliar.
Tidak cukup sampai disini, bahkan untuk memudahkan kerjasama lembaga terkait dalam penanganan gempa pemerintah pusat berinisiatif menyiapkan  Inpres sebagai payung hukum agar jalur penanganan benar-benar maksimal, jelasnya bisa dibaca dalam link berikut:
https://m.detik.com/news/berita/4174429/jokowi-siapkan-inpres-terkait-penanganan-gempa-lombok
Jokowi juga dalam kunjungannya telah menyampaikan bahwa 1.000 kepala keluarga (KK) akan diberi bantuan pada tahap awal.
"Nilai bantuan stimulus sebanyak Rp 50 juta per KK untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta per KK untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta per KK untuk rumah rusak ringan, yang pengerjaannya akan dimulai pada Minggu," (12/8/2018).
Penulis mengutip dari apa yang disampaikan Menteri Sosial RI, Idrus Marham, jika masih ada surat tanggap darurat, misalnya 7 atau 14 hari, maka pemerintah melalui kementerian yang dipimpinnya akan mengirim bantuan kembali sesuai dengan permintaan yang ada," .
Demikian tersebut adalah proses penanganan bencana perspektif hukum, yaitu dimana warga masyarakat Lombok mendapatkan haknya sebagai warga negara. Tidak terlantar maupun maupun diabaikan karena konstitusi kita menjamin hal tersebut.
Atas peristiwa ini bantuan tidak hanya datang dari pemerintah tetapi dari seluruh komponen masyarakat  Indonesia masing-masing sesuai dengan kemampuannya dalam menyalurkan donasi. Untuk lebih jelasnya silahkan baca link berita di bawah ini :