Mohon tunggu...
QURROTUL AENI
QURROTUL AENI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Motto

Saya seorang pelajar yang masih belajar dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta dalam Islam

22 Desember 2021   09:40 Diperbarui: 22 Desember 2021   09:54 3704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi di Era Modern
Sistem Ekonomi Islam
M.A. Manan (1992:19) didalam bukunya berjudul "Teori dan Praktik Ekonomi Islam" menyatakan bahwa ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu, H. Halide berprendapat bahwa yang dimaksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari alquran dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi (Daud Ali, 1998:3).
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Alquran dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan kondisi sosial-budaya. 

Sistem ekonomi islam memiliki prinsip sebagai berikut :
1.  Berbagai sumber daya sebagai pemberian atau titipan dari Allah Swt.
2.  Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.  Kekuatan penggerak ekonomi islam adalah kerja sama.
4.  Ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.  Ekonomi islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.  Seseorang muslim harus takut kepada Allah SWT di hari penentuan di akhirat nanti.
7.  Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas(nisab).
8.  Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Adapun ciri-ciri ekonomi islam ialah:
1.  Aqidah
2.  Syariah
3.  Akhlak

Ragam Transaksi Islami Era Modern
Beberapa model transaksi modern yang di respons oleh fiqih muamalah dapat dibagi kepada empat model besar, yaitu perbankan, asuransi, gadai, dan pasar modal. Empat model ini telah terwadahi dalam lembaga Syariah :
A.   Transaksi Perbankan
Sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
B.   Transaksi Asuransi
Terdapat berbagai cara bagaimana manusia mengangani risiko terjadinya musibah. Cara pertama dengan menanggung sendiri (risk retention), yang kedua mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga mengelolanya  bersama-sama (risk sharing).
C.   Transaksi Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang memerlukan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.

KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan diatas bisa kita tarik kesimpulan. Bahwasannya dalam hubungan  manusia, Allah SWT menitipkan  kepada manusia harta berupa tanah, rumah, emas, uang, kendaraan dan alat-alat lainnya. Akan tetapi pada hakikatnya semua kepemilikan hanya milik Allah SWT, Sedangkan manusia hanya diberi Amanah atau titipan. Begitu pula dengan harta yang akan kita cari harus sesuai dengan syariat ( halal ). Tidak ada unsur keharaman dalam proses pencarian. Dan juga harta yang kita miliki dikelola berdasarkan syariat agama. Dikelola dengan baik dan jujur. Dan jangan lupa pula harta yang kita miliki juga digunakan atau dimanfaatkan  sesuai dengan syariat. Seperti digunakan untuk infaq, zakat, waqaf, dan lain sebagainya. Untuk itu, manusia seharusnya lebih berhati-hati dalam memperoleh, mengelola dan juga mempergunakan harta yang dimiliki. Agar kedepannya harta yang Allah titipkan kepada kita membawa kebaikan di akhirat kelak. Wallahuallam.

DAFTAR PUSTAKA
"Buku Pendidikan Agama Islam UPI"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun