Mohon tunggu...
QURROTUL AENI
QURROTUL AENI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Motto

Saya seorang pelajar yang masih belajar dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta dalam Islam

22 Desember 2021   09:40 Diperbarui: 22 Desember 2021   09:54 3704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


BAGAIMANA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HARTA DALAM
ISLAM


Adinda Nida Nur'zahra, Qurrotul Aeni Dan Tsani Khoirunnisa


UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA KAMPUS DAERAH
PURWAKARTA


adindanidanz@upi.edu, aeniqurrotul@upi.edu dan tsanikhoirunnisa@upi.edu


 ABSTRAK
Harta adalah kebutuhan bagi kehidupan manusia yang dimana manusia
dan harta tidak dapat dipisahkan, Allah SWT menitipkan kepada manusia harta
berupa tanah, rumah, emas, uang, kendaraan dan alat-alat lainnya untuk
memenuhi kebutuhan hidup nya didunia maupun menjadi bekal diakhirat dengan
menjadikannya amal kebaikan. Akan tetapi pada hakikatnya semua kepemilikan
hanya milik Allah SWT, Untuk itu harta hanya sebuah titipan yang harus di jaga
dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai syariat yang Allah tentukan. Oleh
sebab itu, harta yang didapatkan harus tidak ada unsur keharaman baik dalam
proses pencarian, pengelolaan dan pemanfaatan dalam harta tersebut.
Kepemilikan sesungguhnya ialah milik Allah SWT, namun harta yang kita miliki
juga memiliki kepemilikan yang sesuai. Kepemilikan terbagi menjadi 3, yaitu
Kepemilikan Individu, Kepemilikan Umum dan Kepemilikan milik Negara. Adapun
dalam proses muamalah yang kita lakukan untuk mendapatkan harta atupun
muamalah lainnya harus jelas akad dan syarat nya. Untuk itu sangat diperlukan
etika ketika kita mencari, mengelola maupun memanfaatkan harta yang ada dan
terpenting kepemilikan juga harus jelas.
Kata Kunci : Harta, Kepemilikan, Akad, dan Etika


 ABSTRACT
Wealth is a necessity for human life where humans and treasure cannot be
separated, Allah SWT entrusts to humans property in the form of land, houses, gold,
money, vehicles and other tools to meet their needs in this world and become
provisions in the hereafter by making them good deeds. But on essentially all
ownership belongs only to Allah SWT, for that property is only a deposit that must. 

PENDAHULUAN
Harta adalah kebutuhan bagi kehidupan manusia yang dimana manusia dan harta tidak dapat dipisahkan, harta menurut pandangan Islam yaitu hakikatnya adalah sepenuhnya milik Allah SWT.  Yang dimana Allah SWT memberikan harta kepada manusia untuk menguasai dan mengelola harta tersebut sebagai rezeki yang telah Allah berikan kepada umat manusia . Tetapi manusia hanya berhak untuk memanfaatkan harta yang telah Allah berikan secara baik. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan berbagai peraturan mengenai muamalah pengelolaan harta kekayaan dalam Islam seperti proses jual beli, gadai menggadai, sewa menyewa, dan pengelolaan harta lainya yang sesuai dengan syariat Islam.
Penggunaan harta menurut ajaran Islam senantiasa dalam perintah dari Allah SWT yang dimana harta tersebut dimanfaatkan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pemanfaatan harta secara pribadi tidak hanya untuk kepentingan pribadi saja, melainkan dapat digunakan untuk kepentingan sosial dalam rangka membantu sesama umat manusia. Di dalam harta yang kita miliki sebagian terdapat hak -- hak orang lain, oleh karena itu Rasulullah Saw melarang kita sebagai umat Islam untuk menghambur -- hamburkan harta walaupun orang tersebut telah memiliki harta yang berlimpah, orang tersebut tidak berhak untuk menghambur -- hamburkan hartanya karena di dalam harta tersebut terdapat hak -- hak orang lain yang lebih membutuhkanya.
Pengelolaan harta kekayaan secara Islam dapat dikenal juga sebagai perencanaan keuangan keluarga menurut syariat Islam ( islamic financial planning ) yang merupakan sebuah industri keuangan yang berfungsi untuk mengelola harta kekayaan manusia umat Islam agar dapat di investasikan dan dikelola secara secara syariat Islam yang halal dan thoyib. Industri pengelolaan harta kekayaan dalam Islam merupakan sektor keuangan untuk mengelola harta kekayaan muslim kaya keuangan Islam yang paling cepat tumbuh dan berkembang.

PEMBAHASAN
Pengertian Hak Dan Kepemilikan Harta
Menurut istilah hak adalah suatu kekhususan yang dengannya Syara' menetapkan kewenangan, merupakan ketentuan dari Allah Swt. Dengan kata lain Allah Swt lah yang menentukan kewenangan pada manusia berkaitan dengan hak pada sesuatu. Sementara kepemilikan adalah kekhususan seorang pemilik terhadap sesuatu untuk dimanfaatkan selama tidak ada larangan Syar'i. Allah Swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 284:

" Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengazab siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Q.S. Al-Baqarah ayat 284)
Kepemilikan dalam Islam secara umum dibagi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum(masyarakat) dan kepemilikan negara.

1.   Kepemilikan Individu/Pribadi
Islam membolehkan individu menguasai dan memiliki harta benda dan membernarkan pemilikan semua jenis harta benda yang diperoleh secara halal dimana seseorang mendapatkan sebanyak harta yang mampu diperolehnya. Islam membenarkan hak milik pribadi. Akan tetapi islam tidak memberikan kebebasab tanpa batas menggunakan hak tersebut sekehendaknya. Islam membenarkan hak pribadi di tetapkan menurut ketentuan tertentu supaya tidak membahayakan.

2.   Kepemilikan Umum Atau Masyarakat
Hak milik umum yang digunakan oleh islam mempunyai makna yang berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimaksud oleh sistem sosialis dan komunis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun