Mohon tunggu...
QURROTUL AENI
QURROTUL AENI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Motto

Saya seorang pelajar yang masih belajar dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta dalam Islam

22 Desember 2021   09:40 Diperbarui: 22 Desember 2021   09:54 3704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.    Kepemilikan Negara
Hak milik negara pada dasarnya adalah umum. Akan tetapi dalam pengelolahan hak yang mengelola adalah pemerintah. Negara juga memiliki hak milik terhadap barang dan jasa, terutama yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya untuk menyelenggarakan pendidikan, penyedia fasilitas publik, memelihara hukum dan keadilan menyantumi fakir miskin dan lain-lain. Kepemilikan terhadap suatu hal oleh seseorang atau sekelompok orang dapat diperoleh melalui beberapa hal yaitu:
1.   Ihrazul muhabat (penguasaan terhadap benda yang boleh dan belum dimiliki siapapun).
2.  Transaksi jual beli. Dengan adanya transaksi jual beli, maka kepemilikan barang beralih kepada pembeli, dan kepemilikan uang beralih ke penjual.
3.  Warisam. Waris menjadi sebab terjadinya pemilikan terhadap semua harta.
4.  Tawallud min mamluk (sesuatu yang berasal dari sesuatu yang dimiliki).
5.  Pemberian negara kepada rakyatnya.
6.  Harta yang diperoleh tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

Islam menerangkan hukum kepemilikan dipandang dalam segi ekonomi sebab kepemilikan (milkiyah) didefinisikan :
A.   Sebab kepemilikan penuh
    1.  Mengambil harta mubah yaitu harta yang             belum ada pemiliknya.
    2.  Hasil dari milik sendiri.
    3.  Dengan jalan pusaka.
    4.  Dengan pemindahan hak dari perjanjian.

B.   Sebab kepemilikan terbatas
     1.  Milik bendanya misalnya rumah dan                      barang-barang lainnya. 

   2.  Milik manfaat seperti sewa dan wasiat.

Sikap Positif Terhadap Harta

Harta dalam bahasa Arab disebut dengan Al -- mal yang berarti cenderung, sedangkan harta (Al-mal) menurut istilah adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, dan sebaliknya segala sesuatu yang tidak memiliki nilai tidak termasuk kedalam harta, harta yang dimiliki merupakan hanya titipan dari Allah SWT yang akan diminta pertanggung jawaban bagaimana cara memperoleh harta, mengelola harta, dan membelanjakan harta.


Cara memperoleh harta
Islam tidak membatasi seseorang untuk mencari dan memperoleh harta kekayaan selama itu halal dan baik. Hal ini berarti Islam tidak melarang seseorang untuk mencari harta kekayaan sebanyak mungkin, karena bagaimanapun yang menentukan kekayaan yang dapat diperoleh seseorang adalah Allah SWT, dalam pandangan Islam harta itu bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai keridhaan Allah SWT.
Etika membelanjakan harta
Harta merupakan titipan dari Allah SWT, maka dalam membelanjakan dan mengelola harta kekayaan harus sesuai dengan pesan dan aturan dari Allah SWT, berikut merupakan upaya tentang tata cara membelanjakan harta :

1.   Menggunakan harta secukupnya
Allah SWT memberikan keluasaan kepada manusia untuk menggunakan harta miliki mereka sesuai dengan kehendaknya. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan dalam penggunaan harta tersebut, salah satunya adalah tidak berlebih lebihan dalam penggunaan harta, larangan ini tentu untuk kebaikan manusia sendiri karena sikap berlebihan akan merugikan manusia. Terdapat pada Qs. Al Thur/52:19.


2.   Tidak berbuat mubazir
Larangan kedua dalam masalah harta adalah tidak berbuat mubazir terhadap harta, Islam mengajarkan untuk bersifat sederhana. Sikap mubazir akan menghilangkan kemaslahatan harta, baik kemaslahatan pribadi maupun kemaslahatan orang lain. Allah SWT sangat keras mengancam orang yang berbuat mubazir dengan ancaman sebagai temanya setan. Terdapat pada Qs. Al isra/17:27.
Tidak menghambur -- hamburkan harta ( boros )
Sikap boros atau menghambur -- hamburkan harta yang berbahaya adalah merusak harta, meremehkan harta, dan kurang merawat harta, sehingga harta kekayaanya rusak dan binasa. Perbuatan ini termasuk kedalam kriteria menghambur -- hamburkan uang yang dilarang oleh nabi Muhammad Saw.

3.   Kewajiban membelanjakan harta
Setelah seseorang memperoleh harta dengan cara halal, maka ada kewajiban setelah itu yang harus ditunjukan yaitu membelanjakannya, ketika seseorang membelanjakan harta maka ia harus mengacu pada kaidah dan aturan Islam seperti tidak boros, tidak mubazir, tidak kikir, dan lain -- lain. Terdapat pada Qs. Al Baqarah/2:3.

4.   Membelanjakan harta untuk kebaikan
Islam menganjurkan agar harta dikeluarkan dengan tujuan yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Adapun cara membelanjakan harta untuk kebaikan, cara pertama yaitu zakat yang dilaksanakan umat Islam yang telah memenuhi syarat baik harta maupun orangnya, cara kedua yaitu wakaf adalah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya, cara ketiga yaitu infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan nonzakat. Semua itu merupakan cara yang bisa kita lakukan untuk membelanjakan harta dijalan Allah SWT. Terdapat pada Qs. Al Baqarah/2:172.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun