Denda dan Sanksi
Penindasan dan intimidasi diatur Pasal 351 KUHP.
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.
Bila tindakan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal
UUD 1945 Pasal 28 D ayat (2) mengenai perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan kerja, yaitu setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,
* Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai kekerasan berbasis gender dalam lingkungan kerja. Pasal 185 jo Pasal 82, misalnya, mengatur sanksi pidana 1-4 tahun atau denda Rp 100-400 juta bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan dan cuti keguguran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H