Mohon tunggu...
Qurrota Ayun
Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi Membaca, Travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Hukum Penindasan di Tempat Kerja

11 Januari 2023   18:40 Diperbarui: 11 Januari 2023   18:58 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan, Penindasan di Tempat Kerja, marak sekali dalam dewasa ini. Lelaki dan perempuan mendapat perlakuan dibully. Laki-laki diperlakukan kekerasan fisik, sedangkan perempuan terkena kekerasan seksual.

Mengapa ada penindasan di tempat kerja? Bertujuan untuk. menghina, mempermalukan, menurunkan kinerja karyawan.

Penindasan atau kekerasan tersebut bisa ditandi dengan beberapa hal, contohnya :

1). Penyuapan
2.) Memukul, Membentak
3.) Mengasingkan
4.) Memberi beban kerja berlebihan
5.) Memberi lelucon unsur seksual

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa kekerasan maupun penindasan tidak hanya mengarah kepada fisik tapi kepada mental, menyebabkan ketidaknyamanan seseorang. Berikut ini adalah tips bagaimana cara  menghadapi penindassn di Tempat Kerja :

1. Merekam Peristiwa
Merekam perstiwa agar ada bukti yang kuat dalam persidangan.

2. Menegur
Hadapi pelaku dengan berani. Atau meminta bantuan kepada rekan lain.

3. Melapor pada atasan perusahaan ataupun Pimpinan Serikat Kerja
Bila tidak memiliki keberanian pada atasan, bisa memiliki opsi untuk mengadu pada sarana ataupun media pengaduan manajemen perusahaan.Sekarang sudah cukup banyak lembaga atau komunitas yang memiliki konsentrasi dan pelayanan pada kasus pelecehan seksual.

4. Menolak dengan Tegas
Korban harus berani menolak dengan tegas. Jangan ada kata 'tapi' menolak,harus beerani dan percaya dengan diri sendiri. Bila tidakk dilaporkan, pelaku tidak jera dan akan mencari korban lain.

5. Program Edukasi
Mendidik pekerja, dan mensosialisasikannya. Serta memberikan sanksi secara tegas agar tidak ada korban lagi di kemudian hari.

Biasanya korban jarang yang mau melaporkan kasus tersebut dikarenakan takut dengan atasan, atapun belum ada perlindungan khusus atau SOP di tempat kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun