Mohon tunggu...
Qurrota Ayun
Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi Membaca, Travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Hukum Penindasan di Tempat Kerja

11 Januari 2023   18:40 Diperbarui: 11 Januari 2023   18:58 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Denda dan Sanksi
Penindasan dan intimidasi diatur Pasal 351 KUHP.
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.
Bila tindakan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal
UUD 1945 Pasal 28 D ayat (2) mengenai perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan kerja, yaitu setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,
* Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai kekerasan berbasis gender dalam lingkungan kerja. Pasal 185 jo Pasal 82, misalnya, mengatur sanksi pidana 1-4 tahun atau denda Rp 100-400 juta bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan dan cuti keguguran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun