Mohon tunggu...
Qurrota Ayun
Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi Membaca, Travelling.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Konsumen terhadap Penjual Bakso Daging Tikus

5 Januari 2023   15:33 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:40 2532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia terkenal dengan beragam macam kuliner nusantara dengan cita rasa yang kuat, mulai dari Sabang hingga Merauke masakan Indonesia tidak pernah lekang oleh waktu dan terus berkembang, hidangan Indonesia terkenal dan paling kaya cita rasa seantero dunia.

Kuliner Indonesia diangkat sebagai masakan terlezat di dunia tahun 2022 versi majalah Taste Atlas dengan total skor 4,46. Masakan Indonesia berada di posisi ke-14 mengalahkan puluhan negara lainnya. Sebut saja Jerman, Turki, Filipina, Thailand, Korea Selatan, hingga Malaysia (Monika Febriana, 2022).

Bakso adalah hidangan dengan bentuk bola daging yang biasa dijumpai dan digemari di Indonesia. Bakso diolah dari campuran daging sapi giling dan tepung tapioka, tetapi ada juga bakso yang terbuat dari daging ayam, ikan, atau udang. Bakso biasanya disajikan dicampur mi kuning, bihun, taoge, tahu, lalu ditaburi bawang goreng dan seledri. Bakso sangat terkenal dan dapat ditemukan di seluruh Indonesia mulai dari gerobak,pedagang kaki lima, warung bakso, hingga restoran.

Kebanyakan orang menggunakan bahan daging sapi untuk pembuatan bakso. Banyaknya permintaan masyarakat terhadap makanan berkuah ini, ada saja oknum nakal yang berani bebuat licik demi meraup keuntungan menggiurkan yaitu dengan cara menjual bakso dicampur dengan daging tikus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras olahan bakso yang dinyatakan positif mengandung daging tikus adalah haram.

Seperti dalam hadis disebutkan,

"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus dan anjing hitam," HR. Muslim.

Bila didalam hadits sudah melarang maka ada manfaat baik atau hikmah dibalik larangan tersebut.

Ciri-ciri bakso daging tikus

Bakso yang terbuat dari daging tikus mempunyai tekstur keras, atau kekenyalan yang mudah rapuh. Selain itu, aroma bakso tikus juga lebih amis dan menyengat, warna bakso lebih pucat, terksturnya lebih berserat, beberapa ciri-ciri yang disebutkan konsumen bakso tikus, "Ada bulu halus berwarna hitam yang tertinggal,  pernah ada kaki tikus yang tertinggal atau kukunya, memiliki cita rasa yang gurih, harga murah pastinya, aromanya yang berbeda dengan baso daging sapi".

Penyakit yang bisa ditimbulkan dari mengonsumsi daging tikus adalah infeksi bakteri yang ada pada tikus mudah menular meskipun daging tikus tersebut sudah diolah.
Gejala yang akan dialami adalah sakit kepala, hilang keseimbangan, susah bernapas, demam, sakit persendian, mual, dan diare.

Konsumen harus lebih jeli dan teliti dalam mengonsumsi bakso tersebut, apakah bakso tersebut memakai daging sapi, ayam ataupun hal yang umum seperti biasa, sisi lainnya berhati-hati terhadap bakso beracun bahkan membahayakan kesehatan seperti bakso boraks/formalin, bakso babi, dan bakso tikus.

Menyangkut unsur penipuan terhadap konsumen

Konsumen dirugikan karena produk yang dibeli tak sesuai dengan permintaan. Apalagi, daging oplosan seringkali melibatkan daging babi dan tikus yang haram dikonsumsi bagi muslim.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing konsumen dan pelaku usaha.

Diatur pada pasal 4 UUPK Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Pasal 7 UUPK menuliskan kewajiban pelaku usaha, adalah: 1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 2) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Pengoplosan daging melanggar pasal 8 butir f yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut"

Pasal 62 ayat 1 UUPK menuliskan, (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

Sanksi pidana, pasal 63 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, atau pembayaran ganti rugi. Bisa juga berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, sampai pencabutan izin usaha.

Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 (2) mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Setiap orang juga dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label

Pelanggarannya berakibat sanksi seperti yang tercantum di pasal 144, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:

Hak dalam memilih barang
Konsumen memiliki hak penuh dalam menentukan barang yang akan digunakan atau dikonsumsi.

Hak mendapat ganti rugi
Konsumen memiliki hak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli.

Hak mendapat barang/jasa yang sesuai
Konsumen berhak mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan.

Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Konsimen memiliki hak untuk mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya.

Hak pelayanan tanpa tindak pidana
Perilaku produsen yang tidak adil terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen.

Qurrota A'yun, Mahasiwi STIS AL Wafa

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun