Mohon tunggu...
Qurrota Ayun
Qurrota Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi Membaca, Travelling.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Konsumen terhadap Penjual Bakso Daging Tikus

5 Januari 2023   15:33 Diperbarui: 5 Januari 2023   15:40 2532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyakit yang bisa ditimbulkan dari mengonsumsi daging tikus adalah infeksi bakteri yang ada pada tikus mudah menular meskipun daging tikus tersebut sudah diolah.
Gejala yang akan dialami adalah sakit kepala, hilang keseimbangan, susah bernapas, demam, sakit persendian, mual, dan diare.

Konsumen harus lebih jeli dan teliti dalam mengonsumsi bakso tersebut, apakah bakso tersebut memakai daging sapi, ayam ataupun hal yang umum seperti biasa, sisi lainnya berhati-hati terhadap bakso beracun bahkan membahayakan kesehatan seperti bakso boraks/formalin, bakso babi, dan bakso tikus.

Menyangkut unsur penipuan terhadap konsumen

Konsumen dirugikan karena produk yang dibeli tak sesuai dengan permintaan. Apalagi, daging oplosan seringkali melibatkan daging babi dan tikus yang haram dikonsumsi bagi muslim.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing konsumen dan pelaku usaha.

Diatur pada pasal 4 UUPK Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Pasal 7 UUPK menuliskan kewajiban pelaku usaha, adalah: 1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 2) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Pengoplosan daging melanggar pasal 8 butir f yang berbunyi: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut"

Pasal 62 ayat 1 UUPK menuliskan, (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

Sanksi pidana, pasal 63 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, atau pembayaran ganti rugi. Bisa juga berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, sampai pencabutan izin usaha.

Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 (2) mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Setiap orang juga dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun