Mohon tunggu...
Qory Salsabilla Shodikin
Qory Salsabilla Shodikin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

#SocialStudies

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penggunaan Sosial Media dalam Langkah Menumbuhkan Partisipatif Masyarakat terhadap Pengelolaan Sampah

25 Oktober 2022   20:52 Diperbarui: 25 Oktober 2022   21:06 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Gerakan Pengelolaan Sampah Melalui Tagar #BijakKelolaSampah (Sumber gambar: Instagram @waste4change https://www.instagram.com/p/CjVM3Pmsh0x/

Qory Salsabilla Shodikin

Sosiologi Pembangunan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

qory.salsa04@gmail.com

PENDAHULUAN

Permasalahan pengelolaan sampah merupakan persoalan yang melibatkan lingkup mikro dan makro. Pengimplementasian pengelolaan sampah yang baik dan benar harus dimulai dari lingkupan terkecil, di mana posisi masyarakat adalah pemegang kunci dari usaha mengatasi persoalan sampah ini. Berdasarkan Notoatmodjo, dalam memecahkan pemasalahan-permasalahan diperlukan keikutsertaan atau partisipasi seluruh anggota masyarakat. Sebagai komponen terpenting, masyarakat sendirilah yang aktif memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasikan program-program untuk mengatasi segala permasalahan. (Notoatmodjo, 2007).

Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pengelolaan sampah belum sepenuhnya terimplementasikan dengan baik. Bahkan tidak jarang sekelompok orang yang masih tidak familiar dengan kemampuan pengelolaan sampah yang baik dan benar. Persoalan sampah ini adalah masalah yang melibatkan berbagai dimensi (multi-dimensi) di seluruh wilayah Indonesia (Sakir, 2021). Berdasarkan hasil penelitian Jurnal Science pada tahun 2015, Indonesia ditetapkan sebagai negara pembuang sampah plastik ke lautan terbanyak nomor 2 di dunia (Detiknews, 2015). Menurut Dr Christ Wilcox, pakar ekologi dari lembaga penelitian Australia CSIRO, buruknya manajemen sampah di Indonesia kemungkinan sejalan dengan kombinasi besarnya populasi dan tingkat pembangunan di Indonesia. Permasalahan rendahnya kualitas pengelolaan sampah di Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab bersama, baik masyarakat pemerintah, hingga pihak swasta punya andil bersama mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan bertanggung jawab demi terciptanya lingkungan yang berkualitas.

Diambil dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020, jumlah sampah yang terkumpul di Indonesia mencapai angka 72 juta ton per tahun, angka tersebut belum termasuk sampah yang telah terkelola dengan baik, sekitar 36% atau sekitar 9 juta ton sampah tidak terkelola setiap tahunnya. Sampah yang tidak tertangani dengan baik akan menimbulkan kerusakan di lingkungan, menimbulkan bau serta berisiko menimbulkan penyakit. Kerusakan lingkungan akibat sampah dapat terjadi dimulai dari sumber sampah. Pengelolaan sampah yang baik telah mencapai batas urgensi di Indonesia untuk menekan timbulnya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pengelolaan sampah merupakan sebuah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi membatasi timbulan sampah, mendaur ulang sampah dan memanfaatkan kembali sampah. (Aulia, dkk, 2021)

Bersamaan dengan peningkatan aktivitas masyarakat Indonesia di lingkup digital, khususnya pada sosial media merupakan kesempatan yang baik untuk memanfaatkan sosial media sebagai sarana dalam mempromosikan kesadaran akan pengelolaan sampah. Keuntungan dari penggunaan sosial media adalah informasi yang dikelola dalam sosial media sangat mudah untuk menjangkau masyarakat secara luas, berdasarkan umur, wilayah, jenis kelamin, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, tidak sedikit sudah banyak kemunculan sosok-sosok yang mendukung pergerakan kesadaran mengenai pengelolaan sampah yang baik. Selain itu, kesadaran pengelolaan sampah mulai tumbuh di masyarakat sebagai akibat dari kemunculan lembaga swadaya yang berfokus untuk berkontribusi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat perihal pengelolaan sampah yang baik dan benar.

Faktor yang Menyebabkan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah

Pentingnya melakukan proses pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, sebagai upaya pengurangan sampah dari sumbernya yang dilakukan dengan kegiatan pengumpulan melalui berbagai macam mekanisme. Pengumpulan sampah yang dilakukan oleh komunitas, pemerintah daerah, maupun individu, dengan menggunakan transfer point yaitu pengelolahan yang dilakukan di TPS 3R, bank sampah, TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu yang kemudian residunya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Beberapa tantangan di sumber sampah salah satunya adalah sikap dan prilaku manusia, yaitu sejauh mana masyarakat peduli terhadap sampah, kemudian minimalisasi sampah di sumber (reduce), dan pengelolahan sampah di sumber, seperti optimalisasi pemilahan antara sampah organik dan anorganik.

Kurangnya kesadaran masyarakat bisa diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan warga terhadap jenis dan pengelolaan sampah,  tidak tersedianya tempat penampungan sampah sementara, kurangnya fasilitas pengangkut sampah ke TPA, tidak tersedianya tempat sampah di depan rumah warga, kurangnya SDM untuk mengangkut sampah, tidak adanya sosialisasi kebijakan terkait pengelolaan sampah dan kurangnya keterpaparan informasi mengenai pengelolaan sampah. (Aulia, dkk, 2021). Masalah pengelolaan sampah di Indonesia menurut Kardono (2007), dilihat dari beberapa indikator , yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, tingkat pengelolaan sampah yang rendah, tempat pembuangan akhir yang terbatas, institusi pengelola sampah, dan masalah biaya. 

Sistem Pengelolaan Sampah di Indonesia saat ini

Di DKI Jakarta, misalnya, pengelolaan sampah dilakukan oleh DLH DKI Jakarta. Mereka mengatur dan mengoperasikan semua pengelolaan sampah di provinsi, sedangkan sistem pengumpulan di sumbernya adalah tanggung jawab masing-masing kota administrasi. Proses pengumpulan sampah di DKI Jakarta dibagi menjadi tiga tahap, yaitu pengumpulan dari masing-masing sumber sampah untuk diangkut ke (1) Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPS), (2) Intermediate Treatment Facility (ITF), atau (3) langsung ke Tempat Pembuangan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tanpa melalui proses pemindahan. Sudah banyak regulasi yang ada terkait pengelolaan sampah, mulai dari aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, hingga target Clean-from-Waste 2025 yang dicanangkan secara ambisius oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian, masalah dan tantangan tetap ada karena beberapa aspek di dalam pemerintahan, seperti keterbatasan anggaran dan kurangnya komitmen yang kuat untuk melaksanakan peraturan tersebut. (Defitri, Waste4Change, 2022)

Terkait pengelolaan sampah ada beberapa program yang dilaksanakan pemerintah, salah satunya Kebijakan Pendampingan Masyarakat, Pengentasan Kemiskinan di Wilayah Perkotaan (P2KP) Pada tahun 1999, diluncurkan program P2KP untuk lebih meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan hidup dengan menitikberatkan pada kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat, serta tidak membuang atau menumpuk sampah sembarangan. Proses sosialisasi dan himbauan terus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Lalu, berbagai program inisasi tersebut berfokus membangun sistem pengelolaan sampah masyarakat mulai dari RT, RW dan Kelurahan hingga ke tingkat kabupaten.

Analisis Pengelolaan Sampah di Masyarakat Dengan Pendekatan Partisipastif Pada Pembangunan Sosial

Poros pembangunan sosial perihal persoalan pengelolaan sampah ini ditekankan pada keadaan saat terjadinya proses perubahan, dan salah satu bentuk perubahan berupa perubahan sikap dan perilaku (Soetomo, 2006). Dalam hal ini, masyarakat didorong untuk menumbuhkan kesadaran dan kemampuan mengenai pengelolaan sampah, sehingga proses pembangunan sosial akan terinternalisasi dalam bentuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku pada masyarakat. Menurut Made Pidarta dalam Siti Irene Astuti D. (2009: 31-32), partisipasi masyarakat diperlukan sebagai pelibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu kegiatan, bertujuan untuk menumbuhkan dan menggunakan segala kemampuan yang dimilikinya (berinisiatif) dalam segala kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung pencapaian tujuan dan tanggung jawab atas segala keterlibatan. Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosi dari seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk menyokong kepada pencapaian tujuan kelompok tersebut dan ikut bertanggungjawab terhadap kelompoknya.

Pemanfaatan Sosial Media dalam Mengkampanyekan Pengelolaan Sampah Kepada Masyarakat

Sosial media dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk melakukan kampanye mengenai pengelolaan sampah melalui tagar #BijakKelolaSampah sudah banyak masyarakat yang mulai terbuka pengetahuan mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar. Tentunya, prakarsa dari gerakan kesadaran masyarakat melalui sosial media merupakan langkah yang cukup efektif jika berfokus ingin menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Pergerakan kesadaran yang  dilakukan  di  media sosial, gerakan-gerakan  tersebut  memiliki  banyak tantangan, terutama  terkait dengan  istilah “clicktivism” dan “slacktivism” yang rentan terjadi pada bentuk-bentuk aktivisme online, khususnya    terkait dengan kemungkinan partisipasi  atau  dukungan  dari  masyarakat yang hanya sebatas di dunia digital saja tanpa membawa   perubahan   yang   signifikan   di kehidupan  nyata. Namun, berdasarkan hasil penelitian oleh Zahra (2021) pergerakan online dapat terwujudkan apabila  didukung  dengan  adanya  tindakan kolektif untuk bersama-sama mengupayakan perubahan.   Pada   penelitian ini,   aktivisme online belum terwujudkan secara aktual padabentuk mobilisasi tindakan kolektif, khususnya pada tindakan mobilisasi massa di dunia nyata.

Peran Stakeholder Dalam Usaha Pemberdayaan Pengelolaan Sampah di Masyarakat

Dilansir dari laman Waste4Change.or dalam aspek kelembagaan, kita dapat meninjau tantangan utama pengelolaan sampah di Indonesia:

  • Program-program pengelolaan sampah yang ada saat ini belum berkelanjutan karena adanya pergantian orang-orang yang menduduki jabatan pemerintah sehingga memegang peran penting dalam sektor pengelolaan sampah. Hal ini juga karena kurangnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat.
  • Keterbatasan anggaran dan kemampuan sumber daya manusia di tingkat daerah berdampak pada kurangnya komitmen yang solid untuk memprioritaskan masalah pengelolaan sampah. Misalnya, alokasi anggaran untuk sektor pengelolaan sampah saat ini masih belum memadai, hanya sebesar 0,07% dari total APBD. 
  • Belum adanya lembaga atau komisi independen di bidang pengelolaan sampah. Lembaga/badan yang mandiri harus mampu memimpin dan bersinergi dengan semua pihak terkait dan instansi pemerintah untuk mencapai tujuan bersama yaitu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang baik. Saat ini, tidak ada lembaga seperti itu. 

Jelas, Pemerintah Indonesia tidak bisa menyelesaikan masalah sampah sendirian, betapapun padat dan ambisiusnya regulasi tersebut. Pada awalnya, kami telah mengidentifikasi tiga masalah kelembagaan utama yang menghambat Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia.

KESIMPULAN

Dalam upaya menaggulangi bencana sampah akibat kurangnya pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat, maka diperlukan pemberdayaan masyarakat berupa dukungan untuk pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Kemudian, perlu juga sebuah komunitas yang bertujuan untuk belajar bagaimana mengelola sampah mereka sehingga proses perolehan dan berbagi pengetahuan dapat mengambil jalur yang berbeda untuk individu yang berbeda. Ada yang memperoleh ilmu dengan mempraktekkan pengelolaan sampah secara langsung, ada pula yang memperdalam ilmu dan teorinya sebelum mempraktekkannya.

DAFTAR PUSTAKA

Aulia, dkk. (2021). Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat tentang Pengelolaan Sampah dengan Pesan Jepapah. Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat (Pengmaskesmas).

Arfah, Mufida (2015) Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Pasar Nagari Ujuang Gadaing Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat. Sarjana thesis, STKIP PGRI SUMATERA BARAT.

Zulfikar. (2020). Belajar Mengambil Peran dalam Mengelola Sampah. Diakses pada 25 Oktober 2022 melalui https://kotaku.pu.go.id/view/8481/belajar-mengambil-peran-dalam-mengelola-sampah 

Zahra Harya Puspa, N., & Manalu, S. R. (2021). Kampanye Gerakan Lingkungan dan Aktivisme Online di Media Sosial (Studi Kasus Pada Aktivisme Sustainable Fashion di Media Sosial Instagram). Interaksi Online, 9(3), 193-207. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/31452 

Defitri, Mitra. (2022). 3 Things You Need to Know About Solid Waste Management by Local and Central Government in Indonesia. Diakses pada 25 Oktober 2022, melalui https://waste4change.com/blog/3-things-you-need-to-know-about-solid-waste-management-by-local-and-central-government-in-indonesia/ 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun