Mohon tunggu...
Qoharuddin AhmadNafii
Qoharuddin AhmadNafii Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Qoharuddin Ahmad Nafii,mahasiswa semester 5 Program Studi Jurnalistik,Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menyukai kegiatan fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Respon Pengguna Jalan terhadap Kebijakan Tilang Terbaru

23 Desember 2022   01:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   01:03 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam isi surat telegram tersebut Kapolri memerintahkan kepada jajaran polisi untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Penghapusan tilang manual yang dibarengi dengan informasi sistem penilangan menjadi E-TLE bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli. Dengan peraturan yang baru ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terlebih dalam lalu lintas.

Beberapa mobil tertangkap kamera E-TLE mobile ketika polisi Satlantas sedang berpatroli (Dok. Pribadi)
Beberapa mobil tertangkap kamera E-TLE mobile ketika polisi Satlantas sedang berpatroli (Dok. Pribadi)

Kanit Turjagwali Polres Tangerang Selatan Iptu Rokhmatulloh, S.H. menuturkan akan mendukung kebijakan tersebut dengan cara melakukan penindakan tilang menggunakan E-TLE. Dalam penindakannya ada dua jenis tilang elektronik yaitu E-TLE mobile dan statis.

"Untuk sementara dari Polres Tangerang Selatan sudah menjalankan program E-TLE mobile dan ada peningkatan terkait dengan tertib lalu lintas, " ujar Rokhmatullah saat wawancara,Rabu (21/12/2022).

Rokhmatullah menjelaskan untuk saat ini ketika melakukan patroli harian di wilayah Tangsel, pihaknya masih menggunakan E-TLE mobile bukan E-TLE statis. Untuk E-TLE statis pihaknya masih membahas dan mengupayakan tempat-tempat tertentu untuk penempatannya.

Saat melakukan patroli E-TLE mobile jika menemukan pengguna jalan di tempat tertentu terkait adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya tidak akan melakukan tilang manual, hanya melakukan peneguran di tempat dan memberikan sosialisasi  terkait dengan tata tertib lalu lintas di wilayah tersebut.

"Itu kan patroli mobile sifatnya mobile, jadi ketika tidak ada E-TLE statis itu kendaraan yang mobile bisa berjalan di wilayah hukum Polres Tangsel termasuk di jalan-jalan utama yang banyak pelanggaran sehingga dengan adanya E-TLE mobile tersebut sudah bisa mewakili E-TLE statis yang ada," ujar Rokhmatullah.

Kemudian dalam kebijakan tilang baru yang dibuat oleh Kapolri ini juga menimbulkan tanggapan masyarakat terhadap kebijakan tersebut khususnya bagi pengguna jalan. Ada pengguna jalan yang pro dan kontra menanggapi tilang manual yang sudah di hapus.

Salah satu pengendara sepeda motor bernama Mufti Mahasiwa dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) mengatakan bisa saja lebih efektif dengan menggunakan tilang elektronik. Dengan menggunakan tilang elektronik mungkin bisa lebih menertibkan lalu lintas karena masyarakat bisa lebih mengetahui titik kesalahannya dimana, yang tadinya biasa melanggar akhirnya tahu kesalahannya dimana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun